Beda Sikap KPK Saat Tangani Kasus Korupsi di Bogor, Ini Kata Praktisi Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berbeda dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bogor, Hal tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum

BOGOR, PENAPUBLIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berbeda dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bogor, Hal tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum, Salah satunya dipaparkan oleh Dita Aditya, S.H., M.H.
Menurutnya, Pada kasus pertama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor dengan menetapkan 8 orang tersangka dan mengamankan uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Hal berbeda dilakukan oleh KPK pada kasus kedua di Badan Pengelolaan Pendapatan Darerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut KPK berhasil mengamankan dan menyita uang sebesar Rp1,5 M namun tanpa menetapkan tersangka. Padahal, kegiatan penggeledahan dan penyitaan telah lebih dahulu dilakukan dibanding di BPN.
Dita Aditya menilai perbedaan perlakuan KPK tersebut menjadi indikator integritas KPK yang lemah secara politis.
"Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT di satu sisi yang lain hanya sekadar giat, Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis," kata Dita Aditya setengah bertanya.
Ia menambahkan, perbedaan tindakan KPK pada penanganan dua perkara tersebut dapat merusak reputasi KPK, terlebih belum terdapat penetapan tersangka pada kasus Bappenda, BKPSDM dan Disdik Kabupaten Bogor.
"Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda, Disdik, dan BKPSDM serta menelususri aliran uangnya kemana saja," ujarnya.
Diketahui KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, hal tersebut dikuatirkan bentuk pengalihan isu atas proses hukum di Bappeda, Disdik, dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama." tandasnya. (Fik/Redaksi).
ARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik