Kembalikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar 79 Kios dan Bangli Tanpa Izin di Puncak
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP dan Forkopimcam Cisarua melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Cisarua atau tepatnya jalur wisata Puncak

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP dan Forkopimcam Cisarua melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Cisarua atau tepatnya jalur wisata Puncak pada Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 79 bangunan kios yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Setelah melalui tahapan dan pemberitahuan sebelumnya, Pemerintah kemudian melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Menurut Rhama Kodara Marendra, Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Kabupaten Bogor mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh terhadap bangunan yang menjadi sasaran kegiatan.
Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya banjir, khususnya di kawasan Pasar Cisarua, Jalan Raya Puncak. Pemerintah berharap fungsi kawasan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya sehingga aliran air tidak terhambat dan potensi genangan maupun banjir di area kawasan Pasar Cisarua dapat diminimalisir," tutur Rhama kepada wartawan.
Pembongkaran bangunan liar tersebut berada di area bangunan kios sakib, dan bekas Pospol Kelurahan Cisarua berbatasan juga dengan Desa Citeko.

Kegiatan yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka penanganan dan penataan beberapa titik yang menjadi perhatian. Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan salah satunya adalah lokasi yang hari ini kita lakukan pembongkaran. Pembongkaran ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemulihan dan penataan kembali kawasan tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka hijau," jelasnya.
Ditempat yang sama, Heri Risnandar, Camat Cisarua, mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi ruang terbuka hijau.
"Iya, sedikitnya ada 79 kios Bangli yang kita bongkar. Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang bahkan diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Heri.
Sementara itu, Kepala Pasar Cisarua Aria Maulana menilai langkah tegas yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor dan Kecamatan Cisarua melalui penerbitan tersebut bisa menaikkan tingkat penjualan didalam kawasan Pasar Cisarua.
"Karena selama ini akses menuju Pasar Cisarua lumayan tertutup. Ya, Mudah-mudahan dengan kegiatan penertiban seperti ini sebagai salah satu solusi Pasar Cisarua bisa tambah ramai pembeli atau pengunjungnya." tandas Aria penuh harap. (Fik/Redaksi).
ARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik