Banner Dipaku Pada Pohon, Ini Kata Bawaslu Jabar dan Kabupaten
Fenomena maraknya banner Caleg, baik itu untuk DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI hingga baliho Capres yang terpampang pada pohon dengan cara dipaku banyak mendapat sorotan dan tanggapan beragam bahkan kecaman

Cibinong, PenaPublik.com - Fenomena maraknya banner Caleg, baik itu untuk DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI hingga baliho Capres yang terpampang pada pohon dengan cara dipaku banyak mendapat sorotan dan tanggapan beragam bahkan kecaman dari kalangan aktivis serta warga Puncak dan warga lainnya di Bumi Tegar Beriman. Menurut Sutarno S.H, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat ditemui disela-sela kegiatan Bawaslu Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi, pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran. "Pohon-pohon yang berjejer di tepi Jalan Raya itu bagian dari fasilitas umum seperti tiang telpon, tiang listrik dan seterusnya adalah milik Pemerintah Daerah, jika memasang banner atau APK ditempat tersebut apalagi kalau sampe dipaku tentu tidak dibenarkan dan tindakan itu melanggar," terangnya. Saat ditanya soal ASN berkampanye, pihaknya menegaskan hal tersebut juga tidak boleh, dan jika kenyataannya ditemukan ada pelanggaran maka di pastikan akan di proses oleh Pengawas Pemilu. "Akan tetapi jika pengawas pemilu itu tidak mengetahui atau menemukan, mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan bukti soal itu bisa di informasikan atau dilaporkan kepada Pengawas Pemilu untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," paparnya.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik