Sejumlah Nasabah Korban Kasus Kresna Life Resmi Ajukan Kasasi
JAKARTA, PENAPUBLIK.COM - Beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst karena dianggap merugikan nasabah. Salah satunya adal

JAKARTA, PENAPUBLIK.COM - Beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst karena dianggap merugikan nasabah. Salah satunya adalah Soegiharto Santoso, pihak yang mewakili isterinya sebagai pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Pada Kamis (25/2/2021) resmi mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto, SH. "Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, Namun karena isi perjanjian perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum kasasi ini sebagai pembelajaran. Terlebih sebelumnya saya sudah berkirim surat sampai dua kali untuk mempertanyakan isi perjanjian dan berharap ada perubahan salah satu pasal saja, tapi semua itu tidak dilakukan makanya saat ini kami ajukan kasasi," tutur Soegiharto dalam keterangan pers-nya pada Kamis (25/2/2021).
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik