Bukan Lockdown, Pemdes Citeko Berlakukan PPKM Darurat Skala Mikro
CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Hj. Ade Yasin mulai memberlakukan aturan PPKM Darurat kesetiap Kecamatan, Desa hingga tingkat RW dan RT, Pemberlakuan tersebut terhitung pada 3 hingga 20 Juli 2021. "Kami bersama unsur Kepolisian dan TNI siap memberlakukan PPKM Daru

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Hj. Ade Yasin mulai memberlakukan aturan PPKM Darurat kesetiap Kecamatan, Desa hingga tingkat RW dan RT, Pemberlakuan tersebut terhitung pada 3 hingga 20 Juli 2021. "Kami bersama unsur Kepolisian dan TNI siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan mulai 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Hal itu untuk memutus mata rantai penanganan Covid-19 karena kondisi dan situasi pandemi yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan angka kasus Covid-19," terangnya beberapa waktu lalu. Dalam menyikapi pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kecamatan Cisarua beserta seluruh Pemerintah Desa dan berbagai unsur terkait, Melakukan sosialisasi dan koordinasi kesetiap RT dan RW.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik