Bukan Tersangka, 7 Orang Ini Disiapkan Jadi Panitia Pemilihan Anggota BPD Ciawi
Pemerintah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2026 sekaligus pembentukan dan penetapan sedikitnya 7 orang panitia untuk pengisian anggota BPD yang masa jabatannya akan segera berakhir pada Januari 2027

CIAWI, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2026 sekaligus pembentukan dan penetapan sedikitnya 7 orang panitia untuk pengisian anggota BPD yang masa jabatannya akan segera berakhir pada Januari 2027.
Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kepala Desa, Sekdes beserta staf, Ketua BPD serta anggota, Babinsa, Bhabinmas, Kasi Pemerintah Kecamatan Ciawi, Pendamping Desa, Ketua PKK Desa, Kader PKK dan Posyandu serta Ketua RT/RW. Kegiatan digelar diruang Aula Kantor Desa Ciawi pada Kamis siang (30/7/2026).
Bubun Sahbandar, S.Pd, Ketua BPD Ciawi mengatakan bahwa melalui Musdes tahun 2026 ini secara resmi 7 orang panitia telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.
"Terhitung hari ini para panitia pengisian anggota BPD sudah resmi dan selanjutnya akan memulai bekerja serta mensosialisasikan kepada warga masyarakat sesuai tahapan," kata Bubun.

Menurut H. Nana Sumarna, S.Ag, Kepala Desa Ciawi ditemui seusai kegiatan mengatakan bahwa pihaknya mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan sekaligus penetapan panitia pemilihan BPD yang memang harus dilaksanakan, Selain penyampaian realisasi dan capaian kinerja Pemerintah Desa Ciawi, Pembentukan RKPDes tahun 2026.
Seperti diketahui bersama kata Nana, Setiap anggota BPD dibulan Januari 2027 mendatang telah habis masa jabatannya. Sementara pemilihannya itu sendiri rencananya akan digelar pada Bulan Oktober 2026 secara serentak diseluruh Desa.
"Alhamdulillah sudah terlaksana pembentukan dan penetapan panitia terdiri dari 7 orang untuk selanjutnya akan melaksanakan beberapa tahapan sebelum diadakan pemilihan anggota BPD pada Bulan Oktober mendatang mencakup beberapa wilayah RW," tuturnya.
Saat ditanya masa jabatan keanggotaan BPD sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, Nana menuturkan bahwa masa jabatan yang dihitungnya itu yang 8 tahunnya.
"Jadi yang 6 tahun sebelumnya itu gak diitung adapun syarat menjadi BPD hampir sama dengan persyaratan dikeanggotaan lainnya seperti usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, jenjang pendidikan minimal SLTP dan beberapa syarat lainnya. Siapapun nanti yang terpilih, kita adalah keluarga jadi mari kita semua saling bahu membahu demi kemajuan Desa Ciawi yang kita cintai ini." pungkasnya penuh harap. (Fik/Redaksi).
Penulis
RedaksiARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa