Diciawi...Tanpa Surat Rapid Test Antigen, Kendaraan Roda 4 Mesti Balik Arah
CIAWI, PENAPUBLIK.COM - Dalam rangka melaksanakan aturan PPKM, Muspika Kecamatan Ciawi berupaya secara terus menerus melakukan chek point dan memberhentikan kendaraan roda empat terutama yang flat nomor-nya diluar dari wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan PPKM sesuai Peraturan Bupati Bogor No 503/Covid

CIAWI, PENAPUBLIK.COM - Dalam rangka melaksanakan aturan PPKM, Muspika Kecamatan Ciawi berupaya secara terus menerus melakukan chek point dan memberhentikan kendaraan roda empat terutama yang flat nomor-nya diluar dari wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan PPKM sesuai Peraturan Bupati Bogor No 503/Covid-19/Sekret/II/2021 bulan Februari 2021, Salah satunya setiap pengunjung yang akan memasuki tempat Wisata harus menunjukkan hasil rapid test Antigen yang berlaku 3 × 24 Jam, bagi pengunjung yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor. "Terpantau sedikitnya ada 15 unit kendaraan yang akan memasuki kawasan wisata, Namun tidak membawa surat antigen maka petugas tidak segan-segan akan memutar balikkan kendaraan," terang Ipda Agus Syafe'i, Panit Binmas Polsek Ciawi pada Minggu (7/2/2021).
Hal senada diungkapkan Kompol Bambang, Kapolsek Ciawi, Meskipun jumlah pelanggar semakin berkurang, Namun demikian pihaknya akan terus melakukan giat. "Bahkan tak segan-segan kami berikan sanksi sesuai Perda sekalipun hanya sanksi fisik makadari itu kami himbau kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan." tandasnya. (CIL/FIK)
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik