PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKLBHMI MPO: Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat Adat Pamona dan Petani Luwu Timur dari PTPN XIV
    Melirik

    LBHMI MPO: Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat Adat Pamona dan Petani Luwu Timur dari PTPN XIV

    SULAWESI SELATAN, PENAPUBLIK.COM - Konflik agraria di Indonesia terus meningkat seakan tak ada ujung dan menemui penyelesaian, penyerobotan lahan untuk kepentingan perkebunan lahan sawit yang dilakukan PTPN XIV diduga telah banyak merugikan masyarakat adat Pamona dan Petani di Luwu Timur. Menurut Al

    21 Februari 2021 pukul 10.32 WIBIwans
    Bagikan:
    LBHMI MPO: Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat Adat Pamona dan Petani Luwu Timur dari PTPN XIV
    LBHMI MPO: Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat Adat Pamona dan Petani Luwu Timur dari PTPN XIV.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    SULAWESI SELATAN, PENAPUBLIK.COM - Konflik agraria di Indonesia terus meningkat seakan tak ada ujung dan menemui penyelesaian, penyerobotan lahan untuk kepentingan perkebunan lahan sawit yang dilakukan PTPN XIV diduga telah banyak merugikan masyarakat adat Pamona dan Petani di Luwu Timur. Menurut Aldiyat Syam Husain, Direktur LBHMI MPO, Dirinya mengungkapkan bahwa lahan-lahan petani terus diserobot oleh PTPN XIV. Hal tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat yang menuntut PTPN XIV untuk menghentikan perampasan lahan yang akan dikelola untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan laporan itulah, Pihaknya bergerak ke TKP untuk melihat situasi disana pasca penyerobotan lahan yang dilakukan PT Perkebunan (PTPN) XIV pada 11 September 2020 yang lalu.

    Lahan Yang Berada di Luwu Timur
    Lahan Yang Berada di Luwu Timur
    "Alhamdulillah, kami bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat Pamona dan perwakilan petani Desa Panca Karsa," kata Aldiyat panggilan akrabnya. Lanjutnya, Berdasarkan pengamatan dilokasi Ia mendapatkan informasi bahwa pertama, sengketa lahan Masyarakat Adat Pamona dengan PTPN XIV sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, Kedua PTPN XIV melalukan penyerobotan lahan milik petani di Desa Panca Karsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, Permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat Pamona dan Petani di Luwu Timur saat ini cukup kompleks, sehingga memang perlu mendapatkan perhatian khusus, terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar memberikan pencerahan yang benar dan melindungi warganya dari tindakan intimidasi serta tindakan perusakan lahan yang sewaktu-waktu mungkin bisa saja dilakukan pihak PTPN XIV karena sudah sangat meresahkan petani dan Masyarakat Adat Pamona. "Iya, kami dapatkan informasi ada salah satu lahan warga (petani) yang diserobot yaitu lahan milik Pak Sutrisno, seluas 1,5 hektar yang ditanami merica dan sudah siap panen, namun gagal, akibat dirusak PTPN XIV dengan menggunakan eskapator. Selain lahan Pak Sutrisno, juga ada lahan warga lain, yang totalnya mencapai kurang lebih 30 Hektar. Kemudian setelah dirusak (di land clearing) oleh PTPN seluas 6 Hektar," paparnya. Masih kata Aldiyat, Adapun proses perusakan lahan (land clearing) oleh PTPN tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. "Bahkan tidak ada ganti rugi atas tanaman di atasnya yang menjadi rusak akibat land clearing yang dilakukan pihak PTPN," ujarnya. Oleh sebab itu kata dia, Dalam permasalahan tersebut sehingga ada dugaan tindakan perusakan lahan oleh PTPN dan telah melanggar pasal 406 KUHP yang mengatur tentang tindakan perusakan barang milik orang lain. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." tandasnya. (FIK)

    Penulis: Iwans|Editor: —
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua