PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKMantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Jadi Tersangka KPK Lagi
    Melirik

    Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Jadi Tersangka KPK Lagi

    Barulah udara segar dihirup setelah menjalani masa hukuman sekitar 5,5 tahun di Lapas Sukamiskin dan pada bulan mei lalu mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin

    26 Juni 2019 pukul 10.34 WIBIwans
    Bagikan:
    Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Jadi Tersangka KPK Lagi
    Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Jadi Tersangka KPK Lagi.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    Bogor, PenaPublik.com - Barulah udara segar dihirup setelah menjalani masa hukuman sekitar 5,5 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan tepat pada bulan Mei lalu mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebut. Kini Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008 - 2014, sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/06). Rachmat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar dan karena diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan serta sebuah kendaraan Toyota Vellfire. Febri menjelaskan, sejak awal menjabat, Rachmat sudah meminta dana di luar anggaran kepada sejumlah Kepala Dinas. Uang itu akan digunakan untuk operasional dan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah. Masing-masing SKPD sudah memiliki jalur untuk memenuhi permintaan itu. Mulai dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural, dana insentif dari jasa pembayaran RSUD, Upah pungut dan pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, juga pungutan kepada pemenang tender. Tahun 2014 silam, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara karena menerima suap Rp 4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare. Febri kemudian mengingatkan Menurutnya, sebelum masa kedaluwarsa terlewati, suatu kasus masih bisa diproses karena penuntutan suatu kasus ada waktu 18 tahun hingga itu kadaluwarsa. "Sekaligus ini juga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Negara yang ada, terutama satu isu krusial pidana yaitu daluwarsa penuntutan. Dalam konteks gratifikasi akan lebih baik ketika pejabat menerima, maka dalam 30 hari kerja segera laporkan ke KPK. Karena ada daluwarsa 18 tahun, artinya penegak hukum tetap bisa memproses selama belum habis masa 18 tahun tersebut." tandas Febri. Penulis : Adeas Editor : Taufik Hidayat

    Penulis: Iwans|Editor: —
    FeaturedHUKUM
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua