Nuraema : Bupati Terpilih Harus Keluarkan Aturan Gaji Guru Honorer
Nuraema, salah satu tenaga pengajar honorer di MTs Mazro'athussibyan Caringin, Kabupaten Bogor sudah malang melintang menjadi guru sejak tahun 2001 hingga saat ini masih aktif mengajar

Caringin, Penapublik.com - Nuraema, salah satu tenaga pengajar honorer di MTs Mazro'athussibyan Caringin, Kabupaten Bogor sudah malang melintang menjadi guru sejak tahun 2001 hingga saat ini masih aktif mengajar. Guru lulusan sarjana Pendidikan S.1 di salah satu Universitas swasta ternama di Bogor itu, dari tahun 2005 sempat empat kali mengikuti test rekrutmen CPNS. Namun gagal hantarkan dirinya menjadi tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nuraema yang saat ini usianya menginjak 41 tahun kesempatan CPNS 2018 pun tak bisa diikutinya terhalang aturan persyaratan usia, berdasarkan informasi dari instagram Bkngoidofficial saat ini aturan usia yang dapat ikut serta mendaftar maksimal hingga usia 35 tahun. "Ikhtiar sudah, hasil dan keputusannya itu hak preogratif Allah SWT. Yakin ada rencana yang indah dan lebih baik untuk saya. Menurut saya aturan usia maksimal 35 tahun dihapus agar semua berjuang untuk mendapatkan haknya hingga kesempatan menjadi ASN terbuka," ungkapnya. Dirinya memberikan pesan semangat untuk guru-guru muda dan yang akan berjuang mengikuti CPNS 2018. "Jangan putus asa Allah SWT tak pernah tidur, Dia tahu yang terbaik untuk hambaNya. Teruslah berusaha dan tetap semangat, Mewakili ribuan guru, harapan saya semua guru mengabdi tidak dibeda-bedakan karena semua guru sama, sama-sama berusaha seoptimal mungkin ikut mencerdaskan anak Bangsa," tuturnya. Masih kata Nuraema, saat disinggung soal gaji honorer, Diharapkan gaji perbulannya diatur oleh Pemkab Bogor baik guru yang mengajar di Sekolah swasta maupun yang di Negeri. "Walaupun kami tidak menjadi guru PNS/ASN minimal gaji perbulannya berdasarkan UMK Kabupaten Bogor, kami tunggu kebijakan Bupati yang baru terpilih yakni Ibu Ade Yasin semoga beliau mengeluarkan aturan pemberian gaji guru yang tidak berstatus PNS. Dizaman sekarang sudah seharusnya semua gaji guru, baik guru suka relawan (Sukwan), Honorer, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) diatur langsung oleh Pemkab bukan oleh kebijakan sekolah lagi dan menerima uang tunai gaji perbulan melalui Bank." pungkasnya. Reporter : Fauzi Editor : Taufik Hidayat
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
BincangKetua AAI Kota Bogor Siap Dampingi Korban Peristiwa Diduga Pembacokan
BincangMuhamad Iwan Setiawan: Saya Ingin Bangun Kedekatan Pelayanan Masyarakat
BincangTrisula Jambuluwuk Inginkan Lingkungan yang Aman, Nyaman dan Tentram
BincangBincang Desa : Supratno Prasetyo, Sekilas Kisahnya Hingga Menjadi Kepala Desa Banjarwangi
BincangAgung Setiawan : Kita Bakal Buat Program Pemberdayaan Di Tahun 2019
Bincang