Panwascam Cisarua Mulai Bersihkan Banner Caleg dan Partai
Yups, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner-banner foto Caleg dan atribut Partai yang tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun KPUD

Cisarua, PenaPublik.com - Yups, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner-banner foto Caleg dan atribut Partai yang tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun KPUD. "Iya, Penertiban tersebut dilakukan mulai dari Hari Selasa kemarin, pihak Panwascam dibantu oleh Pol PP dan Polsek Cisarua," kata Asep Aples kepada PenaPublik pada Kamis (13/12). Masih kata Aples sapaan akrabnya, batas waktu penertiban targetnya sampai Hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018. "Hari Sabtu besok harus sudah rapih, Sambil menunggu design aturan dari pihak KPU, karena setiap Baliho Partai harus ada ijin," terangnya. Saat disinggung berapa banyak banner Caleg atau Partai yang sudah ditertibkan pihak Panwascam Cisarua, Dirinya menyebutkan penertiban dan pencabutan saat ini kurang lebih 500 pics sepanjang Jalur Puncak dan sekitarnya. "Saat ini yang lebih dominan itu nomor urut dan nama Caleg, sedangkan pada aturan foto pengurus Partai diperbolehkan, visi misi program Partai Politik, Lambang, Nama dan nomor urut Partai ini diberlakukan bagi Pileg dan Pilpres 2019." pungkasnya. Reporter : Taufik Hidayat Cisarua Mulai Bersihkan Banner Caleg dan Partai Cisarua, PenaPublik.com - Yups, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner-banner foto Caleg dan atribut Partai yang tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun KPUD. "Iya, Penertiban tersebut dilakukan mulai dari Hari Selasa kemarin, pihak Panwascam dibantu oleh Pol PP dan Polsek Cisarua," kata Asep Aples kepada PenaPublik pada Kamis (13/12). Masih kata Aples sapaan akrabnya, batas waktu penertiban targetnya sampai Hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018. "Hari Sabtu besok harus sudah rapih, Sambil menunggu design aturan dari pihak KPU, karena setiap Baliho Partai harus ada ijin," terangnya.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik