Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Aldiyat LBHMI Bogor : DPR Jangan Jadi Penindas Rakyat
Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR RI mengundang reaksi keras tak hanya bagi buruh dan sarekat pekerja

Bogor, PenaPublik.com - Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR RI mengundang reaksi keras tak hanya bagi buruh dan sarekat pekerja lainnya saja, Berbagai kalangan turut pula menyoroti UU tersebut salah satunya dari aktivis HMI MPO Cabang Bogor. Menurut Aldiyat Syam Husain, Direktur LBHMI Bogor mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sama sekali tidak pro rakyat serta tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan kepentingan yang diakomodasi dari Omnibus Law Cilaka adalah kepentingan investor. "Jadi tujuan Pemerintah dan DPR dalam pembuatan RUU Omnibus Law Cilaka ini bisa menyimpang dari kepentingan tenaga kerja," ungkapnya.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik