Pemdes Kopo Salurkan BLT DD, Mak Oom 75 Tahun Sumringah Hari Lahirnya Tepat 17 Agustus
Sebagai Dasar Hukum dan acuan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan

Cisarua, PenaPublik.com - Sebagai Dasar Hukum dan acuan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Adapun waktu dan besarnya BLT Dana Desa diseluruh Desa itu berkisar Rp 600 ribu perbulan perkeluarga selama 3 bulan sejak April 2020. Menurut Wiwin Wildan, Kepala Desa Kopo, Kecamatan Cisarua saat ditemui disela-sela kegiatan pihaknya mengaku bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT- DD) tahun 2020 tahap ketiga ini dalam upaya membantu penanganan terdampak pandemi Covid-19 bagi warga masyarakat Desa Kopo yang memang sudah terdata. "Iya pembagian BLT Dana Desa tahun 2020 tahap ketiga ini untuk warga yang sudah terdata dan hal lain di Bulan berikutnya jumlahnya berkurang yakni 300 ribu rupiah tidak seperti tiga bulan terakhir yaitu 600 ribu rupiah. Mudah-mudahan bermanfaat bagi warga dan masyarakat pun diminta untuk memahami karena bulan depan BLT itu hanya 300 ribu," jelasnya pada Kamis (13/08).
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa