Pemkab Bogor Terapkan PPKM Darurat, Warga Pasanggrahan Citeko Akan Berlakukan Jam Malam
CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo yang akan segera memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya Jawa dan Bali, Hal tersebut serta merta akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo yang akan segera memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya Jawa dan Bali, Hal tersebut serta merta akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan tersebut diambil Bupati Bogor Ade Yasin usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pada Kamis (1/7/2021). "Pemkab Bogor bersama unsur Kepolisian dan TNI siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan mulai 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Hal itu untuk memutus mata rantai penanganan Covid-19 karena kondisi dan situasi pandemi yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid-19," paparnya.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik