Pemkec Tamansari Gelar Sosialisasi Rutilahu, Ini Kata Kasi Ekbang
Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menggelar rapat pembahasan pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025, Pada Selasa (7/5/2024).

TAMANSARI, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menggelar rapat pembahasan pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025, Pada Selasa (7/5/2024). Menurut Doni, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tamansari mengatakan, Ada mekanisme yang berubah di tahun 2025, seperti yang berperan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa masing-masing. "Tahun 2025 perencanaan akan di buka melalui SIPD dan pengajuannya itu terserah mereka berapa banyaknya yang di ajukan," terang Doni kepada wartawan. Lanjutnya kata Doni, Adapun anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 dari DKPP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik