PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKPolitik Amplop, Jelang Detik-Detik Hari Pencoblosan
    Melirik

    Politik Amplop, Jelang Detik-Detik Hari Pencoblosan

    Dimasa tenang menuju hari Pemilihan Umum yang secara serentak digelar pada 17 April mendatang Alat Peraga Kampanye (APK) dan hal-hal lain yang berbau kampanye baik secara nyata maupun berbasis dunia maya, sejatinya tidak lagi diperkenankan muncul di ruang publik

    16 April 2019 pukul 08.18 WIBIwans
    Bagikan:
    Politik Amplop, Jelang Detik-Detik Hari Pencoblosan
    Politik Amplop, Jelang Detik-Detik Hari Pencoblosan.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    Bogor, PenaPublik.com - Dimasa tenang menuju hari Pemilihan Umum yang secara serentak digelar pada 17 April mendatang Alat Peraga Kampanye (APK) dan hal-hal lain yang berbau kampanye baik secara nyata maupun berbasis dunia maya, sejatinya tidak lagi diperkenankan muncul di ruang publik.Terlebih lagi kampanye hitam seperti halnya bermain uang yang sering disebut money politic yakni membagi-bagikan uang kepada calon pemilih sebagai imbalan untuk memilih peserta Pemilu tertentu. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Jelas larangan tersebut mengakibatkan sebuah sanksi jikalau siapapun melanggarnya, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan larangan berkampanye di media sosial diatur Melalui PKPU yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Untuk menjalankan tugas pengawasan di latar digital saat ini Bawaslu Bekerjasama dengan Kominfo, mengawasi iklan di media sosial. Kembali pada politik uang, dimana uang ditebar kesetiap calon pemilih yang sangat banyak, seberapa banyak uang yang dikeluarkan para pelaku politik hitam ini?, Tim PenaPublik.com coba menghitungnya secara sederhana. Disimulasikan sebuah Desa memiliki 1000 pemilih tetap, setiap orang pemilih tetap tersebut menerima uang sebesar Rp.20.000,- disetiap amplop yang didapatnya. Dihari tenang amplop berhasil ditebar pada 50% DPT dari 1000 DPT/ Desa, maka 20 Ribu Rupiah Dikalikan 500 DPT hasilnya adalah Rp. 10.000.000,- Untuk 1 pelaku permainan uang ini nilainya cukup untuk membantu puluhan orang fakir miskin mendapatkan baju baru menjelang Hari Raya Iedul Fitri, menyekolahkan kembali seorang anak yang putus sekolah karena kekurangan biaya dan lain-lainnya yang lebih bermanfaat daripada hanya menghambur-hamburkan uang. Walhasil, Tinggal dikalikan saja berapa kelipatan jika dilakukan lebih dari 1 pelaku dan bisa jadi dengan nominal dan target DPT yang jumlahnya berbeda, Perputaran Uang menjelang puncak pesta Demokrasi di Negeri ini begitu luar biasa, hanya saja dampak yang ditimbulkan bukan meningkatnya taraf ekonomi malah akhirnya merusak demokrasi itu sendiri. Penulis : Adeas Editor : Taufik Hidayat

    Penulis: Iwans|Editor: —
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua