PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEMELIRIKPolres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Warga Sukamanah Megamendung
    Melirik

    Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Warga Sukamanah Megamendung

    Aksi pencabulan terhadap tiga (3) orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor

    31 Januari 2023 pukul 21.14 WIBIwans
    Bagikan:
    Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Warga Sukamanah Megamendung
    Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Warga Sukamanah Megamendung.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM - Aksi pencabulan terhadap tiga (3) orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

    Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

    Menurut AKP Yohanes Redhoi Sigiro, S.H, S.I.K, M.H.Li, Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan bahwa pelaku berinisial HL yang berprofesi sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri berhasil diamankan. Ia melakukan aksi pencabulan terhadap tiga (3) orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

    "Dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksi bejadnya," terangnya pada Selasa (31/1/2023).

    Lanjutnya, Kejadian tersebut baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

    "Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri," ungkapnya.

    Baca Juga :
    • Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    • Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Potret Lokasi Peristiwa
    Potret Lokasi Peristiwa

    Atas perbuatannya tersebut kata AKP Yohanes, Pelaku akan dikenakan sanksi dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

    "Dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)." tandasnya. (FJ1/Fik).

    Penulis: Iwans|Editor: —
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin WilayahMelirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa NgamukMelirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa BaratMelirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan ImMelirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa CibeureumMelirik

    Masa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan TakjilMelirik

    Jum'at Berkah, Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung Berbagi Ratusan Takjil

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua