Satu lagi Penghina Wartawan, Kini Mulai Diadili di PN Yogyakarta
Setelah satu pelaku kasus “Kutu Kupret” Ir Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili

Jakarta, PenaPublik.com - Setelah satu pelaku kasus “Kutu Kupret” Ir Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga wartawan senior sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Info Breaking News sebelumnya menyeret tiga orang pelaku ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ketiga pelaku masing-masing Ir Faaz Ismail, Ir Michael Santosa Sungiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan karena membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata “Kutu Kupret” yang ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso.
Setelah Faaz divonis bersalah, kini giliran Michael diseret ke meja hijau, dimana perkara yang displit ini adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya. Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, terdakwa Michael, melalui pengacaranya, menyampaikan nota eksepsi dan menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara pidana tersebut. Pembelaan ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya yaitu Ir Faaz, namun majelis hakim menolak pendapat tersebut dan sidang tetap berlanjut, bahkan terdakwa Faaz telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani ini memberi kesempatan selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa.
Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang komputer, dan juga sebagai dosen di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta yang sering diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk dikirim ke Pengadilan.
Redaksi
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik