Tolak SHGB PT Halizano, Petani Cijeruk Bogor Surati Menteri ATR/BPN
Ratusan petani asal Kecamatan Cijeruk mengirimkan 'surat cinta' ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Surat tersebut berisikan perihal keberatan atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Halizano Wistara Persada.

CIJERUK, PENAPUBLIK.COM - Ratusan petani asal Kecamatan Cijeruk mengirimkan 'surat cinta' ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Surat tersebut berisikan perihal keberatan atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Halizano Wistara Persada. Surat yang dikirimkan ke Nusron Wahid tertanggal 27 Oktober 2024 ini dilayangkan oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor. "Keberatan ini kami sampaikan berdasarkan beberapa alasan yang berlandaskan pada peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah," tutur Yusuf Bachtiar, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor. Adapun alasan keberatan para petani yang tergabung dalam HPPMI tersebut kata Yusuf, Ia menyebutkan bahwa PT. Halizano dinilai tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.
"PT Halizano Wistara Persada tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU yang sudah berakhir pada tahun 2014. PT Halizano menelantarkan tanah, di mana berdasarkan Pasal 43 huruf c, pemegang HGB dilarang menelantarkan tanahnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan mengurangi potensi pemanfaatan tanah tersebut," terangnya. Selain itu, lanjut Yusuf, PT. Halizano telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) pada tahun 2024, setelah berakhirnya masa berlaku SHGB dan SHGU di tahun 2014. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada, di mana Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. "Berdasarkan alasan-alasan di tersebut di atas, kami memohon Kementerian ATR/BPN untuk menolak permohonan perpanjangan SHGB dan SHGU yang diajukan oleh PT Halizano Wistara Persada. Kami berharap agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan demi menjaga kepentingan masyarakat serta menjamin kepastian hukum," jelasnya. Ia menambahkan bahwa kondisi saat ini ratusan petani di lereng Gunung Salak sangat membutuhkan lahan pertanian untuk membudidayakan beragam jenis tanaman pertanian. "Kami sangat mendukung program ketahanan pangan yang sedang digelorakan Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Kami juga telah melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak terkait hal tersebut. Nah, kalau sekarang petani kesulitan mendapatkan lahan pertanian, seolah bertolak belakang dengan program tersebut," ujarnya. Surat yang dikirimkan ke Menteri ATR/BPN tersebut, selain dilampiri bukti-bukti terkait penelantaran tanah serta dokumen pendukung lainnya, juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Fik/Redaksi)
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
MelirikPengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
MelirikSungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
MelirikInspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
MelirikWujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
MelirikMasa Jabatan KDM Berakhir, Camat Heri Lantik Arbik Pimpin Desa Cibeureum
Melirik