TPS Resmi Ditutup, Ini Kata Sekretaris Kelurahan Cisarua
CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua akhirnya mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat sekaligus larangan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada disekitar RT 3 dan 4 wilayah RW 03. Nampak terlihat disekelilingnya ditutupi terpal dan spanduk Perat

CISARUA, PENAPUBLIK.COM - Pemerintah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua akhirnya mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat sekaligus larangan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada disekitar RT 3 dan 4 wilayah RW 03. Nampak terlihat disekelilingnya ditutupi terpal dan spanduk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 terutama Pasal 9 ayat 2 tentang Ketertiban Umum. Menurut Evi Anggraeni S.E, Sekretaris Kelurahan Cisarua saat ditemui diruang kerjanya mengaku bahwa spanduk himbauan dan larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Cisarua mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum.
Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
DesaJelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
DesaDukung Program Pemerintah, Pemdes Ciawi Gelar Rembug Stunting
Desa49 RT dan 11 RW di Desa Bendungan Ciawi Resmi Dilantik, Sekdes Dede : Selamat Mengabdi
DesaLurah Cisarua Turun Gunung, Ikut Aksi Mungut Sampah Dilahan Rumija
DesaBPD Gadog dan Pegiat Lingkungan Apresiasi Forkopimcam Megamendung Gagas Bebersih Sampah
Desa