PenaPublik
HOMEPemerintahanMelirikDesaPesonaBincangFigur
FeaturedPERISTIWA#Cisarua#DanaDesa#Puncak#BLTDanaDesa
PENAPUBLIK.COM Kami percaya bahwa setiap individu memiliki suara yang berharga. Melalui tulisan, gagasan dapat disebarluaskan, dipertukarkan, dan diubah menjadi aksi nyata. PenaPublik.com hadir sebagai jembatan antara pemikiran, informasi, dan perubahan sosial yang positif.
Teks contoh
JELAJAHI
Tentang KamiRedaksiPedoman MediaKebijakan PrivasiKontak
JELAJAHI
Berita TerkiniPolitikEkonomiTeknologiOlahraga
IKUTI KAMI
© 2026 PenaPublik.com . All rights reserved.
    HOMEPENAPUBLIKWarga Cisarua Resah Hak Pejalan Kaki di Rampas
    PenaPublik

    Warga Cisarua Resah Hak Pejalan Kaki di Rampas

    Seolah menjadi permasalahan kecil yang kerap terjadi terkait fasilitas berlalu lintas, Warga Cisarua Puncak mengeluhkan ketiadaan trotoar yang semestinya ada diperuntukkan bagi warga masyarakat pejalan kaki di kiri dan kanan Jalan Raya. Hal ini menjadi penting karena dapat menimbulkan ekses kepada perekonomian secara tidak langsung dan dampaknya bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas

    13 Agustus 2018 pukul 10.46 WIBIwans
    Bagikan:
    Warga Cisarua Resah Hak Pejalan Kaki di Rampas
    Warga Cisarua Resah Hak Pejalan Kaki di Rampas.
    #Jadikan PenaPublik.com sumber pilihan pencarian Google

    Cisarua, PenaPublik.com -  Seolah menjadi permasalahan kecil yang kerap terjadi terkait fasilitas berlalu lintas, Warga Cisarua Puncak mengeluhkan ketiadaan trotoar yang semestinya ada diperuntukkan bagi warga masyarakat pejalan kaki di kiri dan kanan Jalan Raya. Hal ini menjadi penting karena dapat menimbulkan ekses kepada perekonomian secara tidak langsung dan dampaknya bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Padahal sejatinya sesuai Undang Uandang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atau secara spesifik terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

    Warga Sedang Berjalan di Pinggir Jalan Raya Cisarua
    Warga Sedang Berjalan di Pinggir Jalan Raya Cisarua
    Kemudian ditegaskan pula dengan Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan. “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.” Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki". Berkaitan dengan hal tersebut, para aktivis dan warga Cisarua Puncak sekitarnya angkat bicara. "Tertibkan dong TSI (Taman Sapari Indonesia, red) nya, masa beraninya sama PKL (Pedagang Kaki Lima, red)," tanya Asep, warga Cipari.
    Pedagang Berdampingan Dengan Kendaraan
    Pedagang Berdampingan Dengan Kendaraan
    Lebih tegas dikatakan Mulyana Bram, warga Cibeureum, bahkan dirinya menyebut ada Pengusaha Dzolim perampas hak-hak pejalan kaki. "Miris, pejalan kaki pun dirampas haknya, hingga jalan menuju atas (Cibeureum, red) yang selama bertahun-tahun tidak ada trotoarnya sama sekali," ujarnya bernada geram. Sementara itu Iwan Meichin, warga Cisarua menuturkan apapun alasannya segala bentuk kegiatan yang dapat menghilangkan hak publik secara permanen adalah pelanggaran. "Terlepas siapapun atau pihak manapun yang melakukan itu haruslah ditindak dengan tegas, Terlebih jika yang melakukan hal tersebut sebuah Corporasi, mestinya langkah penertibannya harus lebih tegas lagi. Kenapa? Karena sejatinya corporasi punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas Publik (Fasos-Fasum) melalui Corporate Social Responsibility (CSR)nya kemana dan dinikmati oleh siapa." pungkasnya penuh tanya. (TH/Adeas)

    Penulis: Iwans|Editor: —
    I

    Penulis

    Iwans

    ARTIKEL TERKAIT

    Sebuah Curahan Hati Dalam Renungan RamadhanPenaPublik

    Sebuah Curahan Hati Dalam Renungan Ramadhan

    Ketua KPU bersama Muspika Cisarua Hadiri Kegiatan Konsolidasi KPPSPenaPublik

    Ketua KPU bersama Muspika Cisarua Hadiri Kegiatan Konsolidasi KPPS

    Aktivis Bosel Galang Dana Rakor PMBSPenaPublik

    Aktivis Bosel Galang Dana Rakor PMBS

    Irjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi OmbudsmanPenaPublik

    Irjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

    Panglima TNI Tegaskan Sikap Netral dan NKRI Adalah Harga MatiPenaPublik

    Panglima TNI Tegaskan Sikap Netral dan NKRI Adalah Harga Mati

    Heboh...1 Unit Rumah Kebakaran di Batulayang, 3 Bocah Terpanggang ApiPenaPublik

    Heboh...1 Unit Rumah Kebakaran di Batulayang, 3 Bocah Terpanggang Api

    TERPOPULER

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung
    Pemerintahan

    Tambah Layanan Bagi Masyarakat, Danrem 061/Suryakencana Resmikan Posramil Megamendung

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah
    Melirik

    Pengurus Lingkungan Sesalkan Aktivitas Cut and Fill Tak Ada Ijin Wilayah

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk
    Melirik

    Sungai Cisarua Puncak Keruh Tercemar, Warga Didua Desa Ngamuk

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat
    Melirik

    Inspiratif…Siswa SLB Kota Bogor Raih Juara 2 Desain Grafis FLS3N Tingkat Jawa Barat

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program
    Desa

    Jelang Akhir Tahun, Pemdes Jambuluwuk Ciawi Gelar Sosialisasi Berbagai Program

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im
    Melirik

    Wujud Kepedulian Sosial, Kades dan Tokoh Masyarakat Cipayung Girang Apresiasi Vihara Bio Kwan Im

    Lihat Semua