Warga Cisarua Resah Hak Pejalan Kaki di Rampas
Seolah menjadi permasalahan kecil yang kerap terjadi terkait fasilitas berlalu lintas, Warga Cisarua Puncak mengeluhkan ketiadaan trotoar yang semestinya ada diperuntukkan bagi warga masyarakat pejalan kaki di kiri dan kanan Jalan Raya. Hal ini menjadi penting karena dapat menimbulkan ekses kepada perekonomian secara tidak langsung dan dampaknya bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas

Cisarua, PenaPublik.com - Seolah menjadi permasalahan kecil yang kerap terjadi terkait fasilitas berlalu lintas, Warga Cisarua Puncak mengeluhkan ketiadaan trotoar yang semestinya ada diperuntukkan bagi warga masyarakat pejalan kaki di kiri dan kanan Jalan Raya. Hal ini menjadi penting karena dapat menimbulkan ekses kepada perekonomian secara tidak langsung dan dampaknya bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Padahal sejatinya sesuai Undang Uandang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atau secara spesifik terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Penulis
IwansARTIKEL TERKAIT
PenaPublikSebuah Curahan Hati Dalam Renungan Ramadhan
PenaPublikKetua KPU bersama Muspika Cisarua Hadiri Kegiatan Konsolidasi KPPS
PenaPublikAktivis Bosel Galang Dana Rakor PMBS
PenaPublikIrjen Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman
PenaPublikPanglima TNI Tegaskan Sikap Netral dan NKRI Adalah Harga Mati
PenaPublik