20230801125301.jpg
Read Time:2 Minute, 32 Second

MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM – Milangkala Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung yang ke-11 tahun digelar secara hidmat dalam balutan silaturahmi digagas oleh Pemdes setempat.

Selain Kepala Desa, Sekdes beserta jajarannya, Momentum bersejarah tersebut juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga Desa termasuk didalamnya RT, RW, Kadus, BPD, Babinsa, Bhabinmas, Karang Taruna serta stakeholder lainnya.

Menurut K.H Cecep Muhtar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah sebagai salah seorang tokoh pemekaran Desa Pasir Angin mengatakan bahwa sekitar tahun 2010 melalui pergerakan Komunitas Pasir Angin bercita-cita adanya pemekaran dari Desa Cipayung menjadi Desa Pasir Angin.

“Alhamdulillah, pada tahun 2010 silam, Kami dari Komunitas Pasir Angin berkeinginan dalam rangka memekarkan Pasir Angin dari Cipayung dengan berbagai macam proses pada akhirnya alhamdulillah berhasil memekarkan diri dari Desa Cipayung,” terangnya pada Senin (31/7/2023).

Ia menambahkan, Dengan adanya  dukungan berbagai lapisan termasuk dari tokoh masyarakat saat itu kemudian terbentuklah MPKPDC yang merupakan Forum Pemekaran Desa Cipayung ke Desa Pasir Angin bersama H. Lukman (alm) sebagai protokol Bupati saat itu, Deni Humaedi sebagai Ketua BPD Desa Cipayung juga di bantu dari anggota Dewan Fraksi Demokrat dan fraksi PPP.

“Alhamdulillah pada tahun 13 Juli tahun 2013 turun SK Pemekaran. Semoga Desa Pasir Angin bisa menjadi Desa yang maju, agamis, gemah ripah lohjinawi. Kita berharap sekaligus mengajak para tokoh untuk sama-sama membina dan memperat tali silaturahmi serta ukhuwah islamiyah,” ungkapnya penuh harap.

Hal senada diungkapkan De’im, Sekretaris Desa Pasir Angin, Milangkala yang ke-11 tahun menjadi momentum lebih baik dan maju lagi dalam percepatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik, sarana dan prasarana yang memadai ditunjang dengan potensi Sumber Daya Manusia

“Insya Allah dan semoga Desa Pasir Angin jadi lebih baik dan lebih maju lagi, warganya lebih sejahtera. Dengan tema Pasir Angin Ngahiji, artinya dengan ngahiji itu Insya Allah Pasir Angin wargi na sugih ku pangarti, kusabab wargi na daraek ngaji (bahasa sunda-red). Insya Allah mudah-mudahan masyarakatnya lebih religius,” harapnya.

Ditempat berbeda, H. Deni Humaedi, Kadisparbud Kabupaten Bogor dimana saat itu menjadi salah satu saksi dan pelaku sejarah terbentuknya pemekaran Desa Pasir Angin.

Lanjutnya kata Deni yang pernah menjabat Lurah dan Camat Cisarua itu menambahkan bahwa usulan pemekaran di era sebelum 1979 pernah muncul, namun terpatahkan, kemudian usulan pemekaran tahun 1999 saat itu ada kesalahan data.

“Sedikit banyak saya tahu inisiator dan pembuatnya dan seterusnya. Kemudian saya coba meluruskan usulan itu dengan memasangkannya sesuai Perda yang ada dan memfasilitasi beberapa kendala dengan mengkomunikasikan kepada Kades yang saat itu tidak mau mengakui keberadaan forum,” ungkapnya.

Sejatinya masih kata Deni, HUT tersebut ke-16, ada beberapa orang saksi yang mengetahui hal tersebut.

“Diantaranya Deim (saat ini menjabat Sekdes) dan Makmun, tahu ini. Karena saat itu saya sebagai Ketua Pansus dan Ketua Tim Pengkajian Pemekaran sehingga ditetapkan begitu lama karena “upaya penundaan” dan Perda Pembentukan Desa Pasir Angin merupakan persetujuan Perda pertama yang dipimpin oleh (alm) H. Ijus Djuher selaku Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan Bapak Ajat yang meninggal dunia),” jelasnya.

Dengan milad Desa Pasir Angin, Dirinya berharap Desa tersebut menjadi lebih baik, maju dan berkembang sesuai keinginan seluruh warga masyarakat. (Wa/Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 16 =