Gambar 2024 09 23 091145707
Read Time:55 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Banyaknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Cawalkot yang terpasang di sembarang tempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, akan melakukan penertiban APK di sejumlah ruas Jalan Raya di Kota Bogor.

Menurut Anto Siburian, Anggota Bawaslu Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan pada saat masa kampanye nanti, alat peraga para Paslon ini, harus terpasang di titik yang sudah ditentukan oleh PKPU.

“Penindakan ini akan dimulai pada masa kampanye 25 September – 23 November nanti. Kalau untuk saat ini masih kewenangan Pemkot Bogor,” ucap Anto pada Sabtu (21/9/2024).

Bawaslu kata Anto akan melakukan tindakan kepada para Paslon, yang memang melanggar dalam melakukan pemasangan APK disaat masa kampanye sudah dimulai.

“APK yang terpasang sembarang tempat tentu kita cabut dan diberikan sangsi jika mereka memang asal-asalan memasang sembarang tempat,” ujarnya.

Pihaknya juga nanti akan menyampaikan ke masyarakat umum dan Paslon Cawalkot agar memasang APK sesuai titik yang sudah disepakati dan aturan tersebut.

“Jadi nanti itu akan kita informasikan kepada teman-teman semuanya dan juga terutama kepada pasangan calon terkait titik pemasangan APK. Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.” pungkasnya. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =