2024 10 10 06 18 20.png.jpg
Read Time:1 Minute, 15 Second

CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Ketua Panwascam Ciawi Syarif Hasan yang ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi bersama PPK dan Forkopimcam mengatakan bahwa pembahasan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024.

“Iya tadi membahas seputar menjelang Pilkada 2024 juga informasi berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, TNI/POLRI, termasuk himbauan untuk para Kepala Desa beserta perangkatnya,” terang Syarif pada Kamis (10/10).

Banyaknya APK yang bertebaran dipajang di pohon dan tiang listrik, Pihaknya menjawab bahwa saat ini sesuai aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 menjadi ranahnya KPU, dalam hal ini PPK tingkat Kecamatan beserta turunannya yakni PPS tingkat Desa.

“Iya, Kaitan dengan APK (Alat Peraga Kampanye) dan jika ada pelanggaran itu jadi ranahnya PPK termasuk PPS Desa sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024. Sementara kita hanya mencatat sekaligus merekomendasikan nantinya. Sejauh ini belum menerima laporan terkait pelanggaran atau temuan dilapangan pada masa kampanye tetapi sebatas isu-isu yang berhembus sih ada ya cuma kan harus ada prosedur formil jika memang ada pelaporan,” tandasnya.

Syarif menjelaskan berdasarkan aturan dalam UU 1 tahun 2015 maupun 8 tahun 2015 dan 10 tahun 2016 tidak disebutkan sampai kepada BPD, LPM, Ketua RT dan RW secara normatif diatur.

“Jadi aturan tidak boleh berkampanye itu berlaku untuk perangkat Desa hingga Kepala Dusun (Kadus) saja,” ujarnya.

Sementara saat ini kata Syarif, pihak Panwascam Ciawi tengah menyelesaikan tahapan penyeleksian PTPS.

“Iya deadline untuk PTPS (Pengawas TPS) itu hari ini ya. Mudah-mudahan Pilkada serentak nanti berjalan lancar, aman, damai, sukses tanpa ekses.” pungkasnya penuh ekspektasi. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − two =