2024 10 11 14 35 13.png.jpg
Read Time:1 Minute, 55 Second

CARINGIN, PENAPUBLIK.COM – Program bantuan keuangan infrastruktur (bankeu) sumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2024 direalisasikan Pemerintah Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin tahap pertama untuk membangun betonisasi jalan dan Tembok Penahan Tebing (TPT) berlokasi di Kampung Nyenang wilayah RW 003 atau bersebelahan dengan Komplek Diklat Bank Indonesia (BI).

“Betonisasi jalan lingkungan dan TPT ini sesuai dengan program prioritas kebutuhan masyarakat. Kami akan laksanakan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Bogor ini dengan sebaik-baiknya secara mandiri,” tutur Awan Hermawan, Kepala Desa Muarajaya usai kegiatan kick-off Bankeu pada Jum’at (11/10/2024).

Kades Awan berharap dengan bantuan keuangan infrastruktur tahun 2024 tersebut goalnya dapat meningkatkan akselerasi percepatan pembangunan infrastruktur di Desa yang Ia pimpin.

“Jadi yang sedang dilakukan ini sesuai tujuan dari program kami yakni dalam rangka meningkatkan percepatan transportasi baik barang maupun jasa. Tentunya agar akses mobilisasi transportasi lancar dan peningkatan ekonomi warga lebih meningkat,” jelasnya.

Awan mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur memang mengalami keterlambatan. Hal tersebut lantaran adanya beberapa kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak lain salah satunya adalah pihak BI.

Saat Launching Bankeu Digelar Pemdes Muara Jaya Caringin pada Jum’at (11/10/2024).

“Ya awalnya memang kami mengalami sedikit kendala, karena lahan yang akan kami bangun itu berada di atas tanah milik Bank Indonesia. Namun setelah mengalami proses dan tahapan prosedur, alhamdulillah pihak Bank Indonesia memberikan izin akses pakai untuk kegiatan pembangunan ini. Dan kami atas nama masyarakat serta Pemerintahan Desa Muarajaya mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank Indonesia yang sudah memberikan izin pakai lahannya,” ungkap Awan.

Sementara itu, Daniel Agus, perwakilan dari Bank Indonesia, membenarkan jika pihaknya telah memberikan izin pakai lahan tanah untuk kegiatan pembangunan TPT.

“Kami pihak Bank Indonesia hanya memberikan izin pakai lahan saja selagi untuk kepentingan masyarakat, jadi bukan memberi lahan ya,” ujar Daniel.

Meski demikian, sambungnya, pemberian izin pakai lahan dari BI kepada Pemdes Muarajaya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur diperlukan waktu cukup lama. Hal ini karena, tanah yang akan digunakan merupakan aset negara.

“Semua ada tahapan-tahapannya, tidak semudah kami memberikan izin, apalagi ini tanah negara yang sesuatunya itu nanti akan diperiksa dan dipertanyakan pertanggungjawabannya lembaga negara terkait. Jadi sekecil maupun sejengkal apapun itu yang namanya mau memakai tanah negara harus melalui proses dulu, agar pada akhirnya nanti kita semua tidak ingin tersangkut oleh masalah hukum.” tandasnya. (FIK/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 7 =