CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Aparat gabungan TNI/POLRI bersama Satpol PP Kabupaten Bogor berdasarkan arahan Pj Bupati kembali melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak di 3 (tiga) titik yakni Warpat, Puncak Asri dan P3B pada Senin (11/11/2024).
Menurut Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyempurnaan pada tahap 1 dan 2 yang digelar beberapa bulan lalu.
“Diharapkan masing-masing pihak melakukan koordinasi kepada Pemerintahan melaksanakan KSO tapi ternyata tidak. Bahkan mereka menganggap bahwa Pemerintah tidak ada dan hari ini setelah melewati proses panjang kita tindak berdasarkan aturan yang ada,” ungkap Cecep saat ditemui dilokasi pembongkaran Cafe Puncak Asri.
Sebelum adanya penertiban dan penindakan hari ini kata Cecep Imam, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan rapat internal meliputi OPD terkait dan eksternalnya dengan TNI/POLRI.
“Jadi kepada 2 sampai 3 objek yang sekarang yakni Warpat, Cafe Puncak Asri dan P3B ketika anda merasa di diskriminasi oleh Pemda silahkan anda lakukan langkah hukum karena kami disini atas perintah Pj Bupati Bogor. Jadi ini sudah sesuai ketentuan intinya hari ini adalah tindakan penyempurnaan tahap 1 dan 2 pada Agustus yang lalu dimana mereka ketiganya masih ngebangkang,” tegasnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya keluhan dari para PKL yang berada di rest area yang meminta harus ada keadilan terhadap sejumlah bangunan liar.
“Para PKL yang ada di rest area itu meminta kami agar adil dalam membongkar sejumlah bangunan liar, artinya mereka meminta jangan hanya yang di rest area saja, tapi bongkar juga yang ada diatas, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada,” imbuhnya.
Cecep menerangkan, sebelumnya sejumlah pihak terkait sudah melakukan rapat di internal yakni dengan OPD terkait serta eksternalnya yaitu TNI dan Polri.
“Sehingga tiga objek diantaranya Warpat, Puncak Asri dan P3B yang sekarang kita eksekusi, ini semuanya telah memenuhi unsur ketentuan yang ada,” tegas Cecep.
Ia mempersilahkan bagi para pihak yang tidak merasa menerima bangunannya di eksekusi untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan, lokasi yang dibongkar saat ini memang berada pada status quo. Namun demikian, bukan pihak Pol PP yang menyatakan seperti itu.
“Kami tidak bilang status quo, yang bilang status quo itu adalah pro aktif, intinya tidak ada status quo, yang jelas Pemerintah Daerah sedang menata area yang tidak memiliki IMB,” ungkapnya.
Untuk status lahan kepemilikan Warpat, Puncak Asri dan P3B, lanjutnya, memang telah dibahas dalam forum penataan ruang. Dimana dari hasil pembahasan tersebut menjelaskan bahwa legalitas hak alasnya tidak halal.
Sementara, untuk lokasi Asep Stroberi sendiri alas haknya sangat jelas milik provinsi, ruangnya memungkinkan untuk dilakukan perijinan dan latar belakangnya berawal dari rumah makan Rindu Alam memiliki IMB.
“Jadi kalau bicara Asep Stroberi (Astro) alas haknya halal dan riwayat historinya juga sangat jelas.” tandasnya. (Fik/Redaksi)