Kasatpol Pp Megamendung.png
Read Time:1 Minute, 18 Second

MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM – Satpol PP Kecamatan Megamendung menggelar operasi penertiban banner, umbul-umbul, spanduk, baliho liar yang mengganggu estetika pepohonan dan banyak terpampang di sekitaran Jalan Raya Puncak Kecamatan Megamendung pada Kamis (12/12/2024).

“Iya kami melaksanakan penertiban dan mencopot banner, spanduk dan baliho-baliho liar dan sejenisnya yang bertebaran di Jalan Raya Puncak, kami menyisir dari perbatasan wilayah Kecamatan Megamendung dengan Kecamatan Cisarua. Tindakan ini sesuai instruksi dan perintah Presiden RI serentak hari ini di 40 Kecamatan,” terang Momo, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Megamendung dilokasi penertiban pada Rabu (12/12/2024).

Terlebih kata Momo, Spanduk maupun Baliho liar dari berbagai merk usaha tersebut tidak mengindahkan estetika tumbuhan dan pepohonan yang berjejer disepanjang jalan.

Satpol PP Kecamatan Megamendung Saat Razia dan Penertiban Spanduk Liar.

Parahnya lagi kata Momo, Alat kampanye usaha dipaku pada pohon.

Menurutnya, Selain disekitaran Jalan Raya Puncak, Penertiban juga dilakukan hingga ke pelosok pedalaman yang ada di wilayah Kecamatan Megamendung.

“Aduh, Masa masang baliho sampai di paku di pohon gitu, mana paku-nya gede-gede, gak kasian apa ya. Nanti akan kami tindak tegas pelaku usaha tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Setiawan, Salah seorang aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam komunitas PEPELING Puncak mengapresiasi upaya yang dilakukan Pol PP Kecamatan Megamendung terkait penertiban banner, spanduk dan sejenisnya terutama yang dipaku pada pohon.

“Sepertinya pelaku usaha itu yang majang baliho atau spanduk kurang punya adab deh. Udah jelas sangat merusak etika serta estetika alam atau lingkungan. Masa promo usahanya di pohon, udah gitu dipaku pula. Harus ditindak tegas itu pengusaha.” tandasnya. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 14 =