JAKARTA, PENAPUBLIK.COM – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menyoroti kelanjutan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak perlindungan terhadap pembelah HAM sebagai mitra negara dalam pemajuan dan penegakkan HAM.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Keamanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan bahwa pergantian Presiden dari Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto menimbulkan pertanyaan besar terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Apakah Presiden Prabowo Subianto juga berkomitmen melanjutkan Nawacita Jokowi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu?, Tentunya para korban maupun keluarga korban menantikan upaya kongkrit Pemerintah dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Aldiyat.
Selain itu, Pihaknya pun mendesak agar segera diberikan perlindungan terhadap pembela HAM. Hal ini tentu menjadi sangat penting, karena ketentuan hukum yang ada saat ini rentan disalahgunakan untuk membungkam para pembela HAM seperti UU ITE dan ketentuan tertentu didalam KUHP.
“Baik aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, maupun pihak lain yang kepentingannya terganggu pembela HAM,” paparnya.
Aldiyat menambahkan, Hal tersebut harus menjadi perhatian pemangku kebijakan dalam pemenuhan HAM.
“Terkadang keadaan ini sangat mempersulit ruang gerak masyarakat sipil, gerakan hak asasi manusia dan para pembela HAM di Indonesia.” tandasnya. (Fik/Redaksi).