2026 01 28 17 53
Read Time:5 Minute, 21 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Desa saat ini berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi dituntut menjadi ujung tombak pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat lokal, namun di sisi lain harus berhadapan dengan realitas porsi pemanfaatan Dana Desa yang semakin menipis dan kian terikat oleh berbagai program prioritas nasional. Kondisi ini perlahan membayangi keberlanjutan rencana pembangunan Desa yang selama ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Belum sepenuhnya terlepas dari sisa-sisa kebijakan penggunaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19—yang kala itu difokuskan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Jaring Pengaman Sosial—kini arah kebijakan kembali bergeser. Pemerintah pusat mendorong agenda baru melalui program prioritas seperti percepatan Ketahanan Pangan Nasional serta implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang diwajibkan di berbagai wilayah.

Secara konseptual, pembangunan Desa saat ini masih mengusung semangat desentralisasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Namun dalam praktiknya, beban desentralisasi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan ruang kebijakan yang memadai bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa secara fleksibel dan kontekstual.

Dana Desa yang setiap tahun “ditiupkan” oleh Pemerintah Pusat sejatinya diharapkan menjadi angin segar stimulus keuangan desa. Dana ini seharusnya menjadi modal utama untuk menjawab berbagai isu strategis di pedesaan, mulai dari infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Saat ini, tidak sedikit desa yang diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk daftar program yang telah ditentukan dari atas atau Pemerintah Pusat. Daftar prioritas tersebut bersifat seragam, sementara karakteristik, tantangan, dan kebutuhan tiap Desa sangat beragam. Akibatnya, sejumlah program yang sebenarnya mendesak dan relevan di tingkat lokal terpaksa ditunda atau bahkan dihapus dari perencanaan pembangunan desa. Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu contoh yang menuai kekhawatiran.

Menurut pengakuan salah seorang perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya bahwa pembentukan dan operasional awal koperasi tersebut diperkirakan akan menyerap anggaran dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Anggaran ini diambil dari Dana Desa yang semestinya juga dialokasikan untuk kebutuhan lain.

“Pada tahap awal saja, koperasi ini membutuhkan modal besar. Otomatis kekuatan finansial desa untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya akan tergerus,” ungkapnya.

Nilai ratusan juta rupiah tersebut dinilai sangat signifikan bagi keuangan desa. Dampaknya, kemampuan pemerintah desa untuk menyentuh kebutuhan lokal secara langsung—seperti pembangunan jalan lingkungan, saluran irigasi, sarana air bersih, maupun fasilitas pelayanan masyarakat—akan semakin terbatas. Program-program infrastruktur yang selama ini menjadi harapan warga desa pun terancam jauh berkurang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan pembangunan desa ke depan. Apakah desa masih benar-benar menjadi subjek pembangunan, atau justru semakin berperan sebagai pelaksana program-program pusat? Tanpa evaluasi yang serius dan ruang dialog yang setara antara pemerintah pusat dan desa, dikhawatirkan semangat kemandirian desa hanya akan tinggal jargon, sementara kebutuhan nyata masyarakat desa terus tertunda oleh kewajiban administratif dan program nasional yang seragam.

Di luar persoalan keterikatan anggaran, persoalan lain yang tak kalah krusial adalah kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa. Tidak semua pemerintah desa berada pada posisi yang sama dalam hal kapasitas SDM, pemahaman regulasi, maupun akses informasi kebijakan yang utuh dan tepat waktu.

Kondisi ini semakin memperumit situasi, terutama ketika desa dihadapkan pada kewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program baru yang datang secara cepat dan simultan.

Pada praktiknya, sejumlah pemerintah desa kini berada pada posisi serba tanggung: dituntut segera menyusun perencanaan program desa, namun belum sepenuhnya memahami substansi, mekanisme, hingga konsekuensi jangka panjang dari program yang mereka rencanakan tersebut. Dengan kata lain, desa dipaksa “berlari” mengikuti irama kebijakan, sementara peta jalannya sendiri belum sepenuhnya mereka kuasai.

Kebingungan ini nyata dirasakan di awal tahun anggaran 2026. Banyak perangkat desa mengaku masih menunggu penjelasan teknis yang lebih rinci, baik terkait skema pendanaan, pembagian kewenangan, hingga indikator keberhasilan program-program prioritas nasional yang wajib diakomodasi dalam APBDes. Sosialisasi yang belum merata serta seringnya perubahan regulasi turunan menambah ketidakpastian dalam proses perencanaan.

Akibatnya, proses perencanaan desa berisiko menjadi sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang strategis untuk merumuskan kebutuhan warga secara partisipatif, perlahan bergeser menjadi forum penyesuaian dokumen agar selaras dengan daftar program dari atas. Desa merencanakan program, namun tidak sepenuhnya memahami apa yang direncanakan, mengapa harus dilakukan, dan sejauh mana dampaknya bagi masyarakat.

Dalam jangka pendek, kondisi ini membuka celah terjadinya kesalahan perencanaan dan pelaksanaan. Dalam jangka panjang, desa berpotensi kehilangan arah pembangunan lokalnya sendiri. Ketika kapasitas SDM belum diperkuat, sementara beban program terus bertambah, desa tidak hanya kehilangan fleksibilitas anggaran, tetapi juga kemandirian dalam berpikir dan mengambil keputusan pembangunan.

Situasi ini menjadi alarm penting bagi pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi tidak cukup hanya diturunkan dalam bentuk kewenangan administratif dan kewajiban program. Tanpa penguatan kapasitas SDM desa yang berkelanjutan, kejelasan informasi, serta pendampingan yang benar-benar substantif, desa akan terus berada dalam kondisi gamang—menjalankan kebijakan tanpa pemahaman penuh, dan membangun tanpa keyakinan atas arah yang mereka tempuh.

Ironisnya, semua kondisi tersebut hadir di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Berulang kali ruang publik disuguhi kabar penyelewengan kewenangan oleh oknum kepala desa, yang pada akhirnya mencoreng wajah tata kelola desa secara keseluruhan. Kasus demi kasus itu seolah menjadi potret buram yang terus berulang, tanpa jeda untuk pemulihan kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, kebingungan desa, keterikatan anggaran, hingga tumpukan program dari atas bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ia menjelma menjadi simpul masalah yang lebih besar: pelaksanaan struktur hierarki pemerintahan yang semrawut, sarat tarik-menarik kepentingan, dan kerap digerakkan oleh ego sektoral. Desa berada di posisi paling bawah, namun justru menanggung beban paling berat—menjalankan perintah, menyesuaikan anggaran, sekaligus menanggung risiko sosial dan hukum di hadapan warganya sendiri.

Ketika kebijakan disusun tanpa pemahaman utuh di tingkat pelaksana, pengawasan melemah, dan komunikasi terputus di sepanjang rantai birokrasi, maka penyimpangan bukan lagi anomali, melainkan konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Dalam situasi seperti ini, yang tumbuh bukanlah kemandirian desa, melainkan kepatuhan semu yang rapuh dan rawan disalahgunakan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata soal siapa yang bersalah, melainkan ke mana arah pembangunan desa sedang dibawa. Jika desa terus diposisikan sebagai objek kebijakan, dipaksa patuh tanpa cukup ruang memahami dan menentukan, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Dan tanpa kepercayaan, pembangunan sebesar apa pun anggarannya maka akan kehilangan maknanya.

Tulisan ini menjadi pengingat bahwa desa tidak hanya membutuhkan dana dan program, tetapi juga kejelasan arah, kerendahan ego dalam struktur kekuasaan, serta keberanian untuk mengembalikan desa sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelaksana di ujung hierarki.

Penulis : Adeas
Editor : Fik