Berita 20190321101150 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 14 Second

Bogor, PenaPublik.com – Pemilu serentak 17 April mendatang hanya selisih 2 Hari dari berakhirnya masa jabatan sebagian besar para Kepala Desa di Bumi Tegar Beriman yakni 15 April 2019, itu artinya menghadirkan keleluasaan akselerasi politik di latar Pedesaan.

Bagaimana tidak, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pejabat Kepala Desa dilarang bersentuhan dengan unsur-unsur Partai politik seperti misalnya menjadi pengurus dan berpartisipasi mendukung kontestasi politik kepartaian selama ia menjabat.

Berakhirnya masa jabatan tersebut, tentu saja membuka kembali pintu terhadap ruang politik selebar-lebarnya dan bakal secara kontras merubah kebiasaan yang terjaga 5 tahun kebelakang hingga menjadi titik balik perubahan.

Dalam porsinya, posisi Kepala Desa memang jelas sangat strategis bagi perjalanan karir politik seseorang, sehingga tidak sedikit diantaranya menjadikan posisi Kepala Desa sebagai batu pijakan menggapai posisi yang lebih tinggi diatasnya.

Mulai dari melanjutkan perjuangan sebagai Calon Legislatif bahkan hingga sebagai calon Kepala Daerah, alih-alih sebagai batu pijakan disisi lain juga banyak yang memilih tidak terjun langsung ke rongga Politik dan tetap merasa cukup berperan di latar Desa seperti kebanyakan Kepala Desa yang berniat mencalonkan diri lagi sebagai incumbent Calon Kepala Desa melanjutkan Periode selanjutnya.

“Diantara dua hari menjelang Pemilu nanti itu ada Kepala Desa yang berkampanye dan itu tidak apa-apa karena sudah bebas artinya tidak ada terikat jabatan, mereka yang melakukan seperti itu mungkin karena ada harapan ya, kecuali jika seorang ASN yang masih berdinas itu tidak diperbolehkan.” ujar salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ciawi.

Penulis : Adeas, Taufik Hidayat

Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 + ten =