2024 12 31 07 22 23.png.jpg
Read Time:1 Minute, 38 Second

CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes tahun 2025 dilaksanakan diruang aula Kantor Desa pada Senin (30/12/2024).

Kegiatan Musdes dihadiri Kasipem didampingi staf Kecamatan Ciawi, Ketua BPD bersama anggota, Sekdes beserta staf Desa Jambuluwuk, Pendamping Desa, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan unsur lainnya.

H. Sihabudin, Ketua BPD Jambuluwuk saat ditemui seusai kegiatan mengatakan bahwa adanya Musdes berawal dari Musyawarah Dusun (Musdus) dimana aspirasi dari setiap RT maupun RW itu ditampung kemudian diajukan dalam rapat Musdes.

“Iya sesuai dengan tahapan yang ada saja setiap tahun itu kan rutin mulai dari Musdus kemudian Musdes dan Musrenbang Desa hingga Musrenbang Kecamatan. Pengajuan atau usulan disampaikan, Nah saat ini Musdes penetapan APBDes untuk tahun anggaran 2025 mendatang,” terangnya.

Usulan-usulan yang sekiranya menjadi skala prioritas atau prioritas kata Sihab semaksimal mungkin akan didorong dan dikawal.

Sekdes Jambuluwuk Saat Memaparkan Beberapa Program Untuk Tahun 2025 Mendatang.

“Selain mendorong tentunya kami akan mengawal program-program infrastruktur pembangunan yang memang sudah ditetapkan oleh Pemdes untuk tahun 2025 itu diantaranya penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan program lainnya,” kata Sihab.

Ditempat yang sama, Agung Adnan Setiawan, Sekdes Jambuluwuk mengatakan bahwa hasil Musdes penetapan APBDes tahun 2025 mendatang diakuinya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai penunjang program skala Nasional yang anggarannya bersumber dari APBN seperti penanganan miskin ekstrem, stunting dan ketahanan pangan masih berlanjut serta program lainnya.

“Nah yang baru ada juga program penanganan iklim, kemudian kami sepakati juga yakni program digital Desa. Meskipun mungkin kita gak bisa mengakomodir secara keseluruhan tapi yang menjadi prioritas itu pasti ada ya. Program ketahanan pangan sesuai aturan Permendes nomor 2 tahun 2024 itu kan minimalnya 20 persen dari anggaran Dana Desa yang harus terserap meskipun pada Bimtek beberapa waktu lalu tidak ada batasan persentase, namun di saat keluar Permendes tetap aja masih ada minimal 20 persen. Mudah-mudahan apa yang sudah disepakati dan ditetapkan itu akan terealisasi dengan baik.” tandasnya. (Fik/One).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 7 =