Megamendung, PenaPublik.com – Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama di Kabupaten Bogor yang sedianya akan digelar pada 20 Desember mendatang rupanya sedikit menemui kendala. Pasalnya salah satu Desa di Kecamatan Megamendung seperti di Desa Sukakarya tengah terjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat terkait pemasangan Baliho atau APK para bakal Calon dengan berbagai tulisan yang cukup besar dan mengandung kalimat bernada ajakan serta memohon dukungan kepada warga khususnya di Desa Sukakarya.
Tulisan dan kalimat dalam baliho tersebut nampak terlihat sangat jelas dibeberapa titik sentral wilayah. Pantauan tim PenaPublik sekitar pukul 16.00 WIB, Baliho atau spanduk berukuran sedang dan besar dari para bakal Calon Kepala Desa Sukakarya masih terlihat dan terpampang ditempat yang sama sejak pertengahan hingga akhir Agustus lalu.
Saat menemui Tatang, Pjs Kepala Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Pihaknya menyayangkan hal tersebut terjadi padahal tahapan pendaftaran bakal calon itu sendiri belum dibuka oleh panitia Pilkades yang dibentuk dan ditetapkan oleh BPD.
Para bakal Calon Kades kata Tatang sudah action dan curi start lebih dulu sebelum mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon.
“Iya pembukaan pendaftaran bakal calon itu kan nanti pertengahan September karena kemarin sempat diundur. Seharusnya mereka menyadari waktu, Belum apa-apa sudah masang Baliho dan spanduk,” keluhnya.
Ia mengaku melihat spanduk beberapa bakal calon tersebut itu di titik wilayah yang cukup terlihat oleh masyarakat, Pihaknya menyebut bahwa itu salah satu bentuk pelanggaran Pilkades.
“Ya intinya ikuti saja dulu sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada, jangan belum apa-apa udah menyatakan diri dan minta dukungan kepada masyarakat.Tahapan-tahapan dan UU serta Perbup-nya juga kan sudah jelas yang mesti dilalui oleh para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon yang resmi ikut kontestasi Pilkades. Masa begitu saja mereka gak tau,” tuturnya setengah bertanya.
Menurutnya, Terkait pelaksanaan dan tekhnis tahapan Pilkades itu menjadi kewenangan BPD yang beberapa waktu lalu sudah membentuk dan menetapkan panitia, Sementara Pihaknya sebagai fasilitator,”Iya ini kan belum waktunya jadi tolonglah kepada para bakal calon bisa mengerti dan memahami,” pintanya.
Saat ditanya sanksi apa yang diberikan kepada para bakal Calon yang sudah terlanjur memasang baliho, Tatang mengatakan bahwa semuanya itu diserahkan kepada para panitia Pilkades dan BPD.
“Tadi itu saya dapat info kalo hari ini panitia didampingi BPD sedang keliling menemui para bakal Calon yang sudah memasang baliho. Mudah-mudahan mereka memahami dan memaklumi apalagi diantaranya sudah ada yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa,” tandasnya.
Sekedar diketahui kata Tatang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung itu terdiri dari 23 RT, 5 RW Dan 3 Kadus.
“Adapun jumlah pemilih di Sukakarya berdasarkan acuan Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu itu sebanyak 5200 orang. Nah sementara ini masih mengacu kesana datanya.” pungkas Tatang menutup pembicaraan. (Taufik)