Megamendung, PenaPublik.com – Terkait berita para Bakal Calon Kepala Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung yang diduga curi start kampanye dengan sengaja berani memasang Baliho atau APK dibeberapa titik wilayah meskipun tahapan pembukaan pendaftaran belum waktunya bagi bakal Calon mendapat reaksi dan tanggapan dari Ketua BPD serta Ketua Panitia Pilkades setelah sebelumnya melalui Tatang selaku Pjs Kepala Desa Sukakarya yang angkat bicara pada Jum’at sore (04/09).
Dalam klarifikasi-nya berupa Press rilis Juhdi Buldani, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakarya yang didampingi Jumhari, Ketua Panitia Pilkades mengatakan bahwa pihak panitia atas anjuran BPD sudah mengirimkan surat teguran tertanggal 3 September 2020 kepada para Bakal Calon yang sudah terlanjur memasang APK.
Juhdi menambahkan, Sebagai tindak lanjut tersebut, Maka pada tanggal 4 September kemarin, Panitia beserta BPD mendatangi para Bakal Calon untuk memberikan arahan secara langsung agar tidak terjadi pencopotan baliho secara paksa oleh panitia.
“Ya kesimpulannya yang bersangkutan atau para bakal calon bersedia menurunkan APK/Baliho yang sudah terpampang tersebut,” terangnya pada Sabtu (5/09).
Lebih lanjut Ia mengatakan, Bahwa pada Tanggal 5 September sekitar pukul 13.00 WIB, BPD melakukan monitoring ke titik pemasangan APK, secara keseluruhan Baliho yang didalamnya ada unsur ajakan dan permohonan dukungan serta penamaan bakal Calon dianggap sudah steril dan sudah tidak terpampang lagi dititik semula APK yang terpampang.
“Untuk itu kami Panitia dan BPD mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bakal Calon yang telah bersedia dan mematuhi anjuran panitia untuk menurunkan APK nya yang kadung sudah terpampang dibeberapa titik wilayah,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Jumhari, S.Pd.I, Ketua Panitia Pilkades Sukakarya, Pihaknya mengaku jika Baliho atau spanduk atas nama Siti Asliah, Mantan Kepala Desa Sukakarya yang masih terpampang adalah diluar ranah Panitia karena didalamnya tidak mengandung unsur atau kalimat ajakan dan permohonan dukungan serta penamaan bakal Calon maupun calon Kepala Desa.
“Baliho tersebut hanya bersifat iklan pribadi yang harus menempuh izin kepada pihak terkait. Silahkan awak media punya hak dan kewenangan untuk menanyakan perihal izin pemasangan baliho tersebut baik itu kepada Pjs Kepala Desa atau Pak Camat,” tuturnya.
Mendengar permasalahan yang ada, Ditempat berbeda, Mayor Inf Aris NL, Danramil Cisarua – Megamendung pun angkat bicara. Pihaknya menghimbau kepada seluruh jajaran baik itu panitia Pilkades, BPD, Pemdes terutama para bakal Calon Kepala Desa beserta teamses juga warga masyarakat khususnya di Sukakarya agar kiranya turut serta menjaga kondusifitas dan stabilitas dilingkungan dalam upaya mensukseskan Pilkades serentak tahun 2020 ini.
“Hendaknya kita patuhi dan ikuti aturan Pilkades serta tahapan atau proses yang ada dan sedang berjalan ini, Kami himbau kepada semua pihak untuk dapat menjaga ketertiban dan ketentraman khususnya di Desa Sukakarya dan umumnya di Kecamatan Megamendung. Mudah-mudahan Pilkades dapat berjalan sukses tanpa ekses.” pungkasnya penuh ekspektasi.
Sekedar diketahui, Pilkades serentak gelombang pertama pada 20 Desember mendatang, mengikuti tahapan yang sudah diatur oleh Bupati berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Bupati Bogor No.141.1/257/DPMD/2020 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Bogor Tahun 2020.
Reporter : Taufik