Berita 20190321112921 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 30 Second

Bogor, PenaPublik.com – Sorotan hingga kecaman terkait banner atau spanduk Caleg yang melakukan kampanye pada pohon dengan cara di paku tidak saja mendapat kritikan yang dilontarkan warga maupun aktivis Puncak. Kali ini salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) pun meneriakan hal yang sama.

Seperti yang dikatakan Badru Tamam, Aktivis HMI MPO warga asal Pamijahan Bogor Barat itu menilai terkait pemasangan APK yang dipaku pada pohon memang dalam peraturan itu tidak diperbolehkan bahkan dilarang karena itu salah satu merusak fasilitas Negara seperti tiang listrik dan lain sebagainya yang sekarang ini banyak terjadi dibeberapa wilayah se-Kabupaten Bogor.

“Seperti di wilayah saya saja di Dapil IV entah itu Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI sampai dengan Capres pun banyak terpampang banner yang menyalahi aturan, belum lagi di wilayah lainnya di Kabupaten Bogor ini,” terangnya.

Menurut Badru Tamam, Seharusnya para Caleg itu mengarahkan timses-nya secara menyeluruh jangan asal pasang tetapi kemudian didiamkan begitu saja.

“Kalo ini terus terjadi bisa jadi si Caleg dalam memberi arahan kepada timsesnya tidak menyeluruh. Secara pribadi saya sangat mengutuk tindakan dari para Caleg dan Timses yang memasang APK pada pohon dengan cara dipaku karena itu sangat tidak beretika dan merusak estetika serta keindahan lingkungan itu sendiri,” ujarnya dengan nada geram.

Badru juga mengingatkan sekaligus berharap kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwas atau Bawaslu harus punya ketegasan.

“Saya lihat dan perhatikan Panwas itu hanya menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik tanpa memperdulikan yang ada di Pohon, jangan pandang bulu harus tegas bahkan bendera partai sekalipun yang dipaku di pohon itu harus ditindak secara tegas,” pintanya.

Sementara itu menurut Imam, anggota Bawaslu Kabupaten Bogor pihaknya mengatakan terkait hal tersebut tentunya itu merupakan pelanggaran.

“Iya itu tidak boleh dan melanggar karena merusak estetika serta keindahan tanaman.” singkatnya.

Penulis : Taufik Hidayat

Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *