2024 06 22 12 18 54.png.jpg
Read Time:2 Minute, 5 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Disaat Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor mengeluarkan surat peringatan terkait rencana penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin mendatang (24/6/2024) untuk direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

Di sisi lainnya para PKL jalur Puncak melakukan penolakan terkait relokasi tersebut.

Terbukti beberapa waktu lalu para PKL dengan beragam bidang usaha menggelar pertemuan dan diskusi internal menindaklanjuti serta membahas terkait surat peringatan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menemukan solusi bersama dengan harapan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Sudut Lainnya Dari Wisata Puncak Dipenuhi Tumpukan Sampah.

Menurut Yadi, Ketua Koperasi PKL jalur Puncak menyampaikan bahwa para PKL tidak hanya berperan dalam perputaran roda ekonomi lokal, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Puncak.

Para PKL berharap Pemkab Bogor dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penertiban yang akan diambil.

“Semoga Pemkab dapat memberikan jalan tengah dan solusi yang bijak serta adil bagi semua pihak, sehingga kegiatan usaha mereka dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. PKL yang beroperasi di jalur Puncak memiliki pandangan dan keluhan yang beragam terhadap rencana penertiban yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor,” paparnya.

Salah seorang PKL yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban dari relokasi sebelumnya ke Rest Area Gunung Mas.

“Jualan di lokasi baru (rest area-red) sangat minim dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga kami khawatir akan kelangsungan hidup keluarga kami jika penertiban kembali dilakukan,” ungkapnya menghiba.

Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa keberadaan PKL membantu menciptakan keramaian dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan maupun penduduk setempat.

Tanpa kehadiran PKL, jalur Puncak dikhawatirkan akan menjadi lebih sepi dan berpotensi mengundang niat buruk bahkan sasaran dari pelaku kejahatan.

Para pedagang juga sepakat akan bersedia mengikuti sosialisasi dan pelatihan mengenai peraturan yang berlaku serta cara-cara berjualan yang tidak melanggar aturan.

“Sehingga, dengan pemahaman yang lebih baik, para PKL dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada, tanpa harus kehilangan mata pencaharian,” ucapnya.

Sementara itu, Sunyoto, Pemerhati lingkungan kawasan Puncak mengaku turut prihatin atas rencana pembongkaran PKL jalur wisata Puncak oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang informasinya akan dilakukan pada Senin mendatang(24/6/2024).

“Saya pikir tidak terlalu signifikan pelanggaran yang dilakukan pedagang dibandingkan oleh alih fungsi kebun teh di kawasan Puncak saat ini. Penempatan ke rest area rencananya menjadi solusi bagi PKL, namun karena salah konsep, sangat susah rasanya PKL bisa hidup di Rest Area tersebut.” pungkasnya.

(Fik/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 10 =