Berita 20190322194021 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 40 Second

Cibinong, PenaPublik.com – Fenomena maraknya banner Caleg, baik itu untuk DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI hingga baliho Capres yang terpampang pada pohon dengan cara dipaku banyak mendapat sorotan dan tanggapan beragam bahkan kecaman dari kalangan aktivis serta warga Puncak dan warga lainnya di Bumi Tegar Beriman.

Menurut Sutarno S.H, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat ditemui disela-sela kegiatan Bawaslu Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi, pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran.

“Pohon-pohon yang berjejer di tepi Jalan Raya itu bagian dari fasilitas umum seperti tiang telpon, tiang listrik dan seterusnya adalah milik Pemerintah Daerah, jika memasang banner atau APK ditempat tersebut apalagi kalau sampe dipaku tentu tidak dibenarkan dan tindakan itu melanggar,” terangnya.

Saat ditanya soal ASN berkampanye, pihaknya menegaskan hal tersebut juga tidak boleh, dan jika kenyataannya ditemukan ada pelanggaran maka di pastikan akan di proses oleh Pengawas Pemilu.

“Akan tetapi jika pengawas pemilu itu tidak mengetahui atau menemukan, mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan bukti soal itu bisa di informasikan atau dilaporkan kepada Pengawas Pemilu untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” paparnya.

Sutarno S.H, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Ditempat yang sama, Irvan Firmansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, pihaknya juga menilai terkait peraga Kampanye itu ada aturan yang mengikat termasuk tidak boleh dipasang ditempat atau fasilitas umum seperti di taman, di tiang listrik maupun pohon.

“Ya mau dipaku atau tidak itu sebenarnya tidak boleh terjadi dan Panwas Kecamatan itu selalu melakukan penertiban, meskipun terkadang pasca tindakan itu banyak lagi terpasang. Jadi memang kita juga kan tidak bisa rutin disesuaikan dengan jadwal-jadwal penertiban Panwascam,” jelasnya.

Masih kata Irvan, pihaknya menegaskan untuk pelanggaran seperti itu ada sangsinya berupa penurunan APK namun caleg tersebut tidak sampai dicoret.

“Masa kampanye itu kan sampai 3 hari menjelang Pemilu 17 April mendatang, Sebetulnya kita selalu mensosialisasikan kepada para Caleg dan timsesnya sekaligus memberikan himbauan kepada Panwas di tiap Kecamatan agar selalu berupaya menertibkan APK yang melanggar.” pungkasnya.

Penulis : Taufik Hidayat

Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − six =