JAKARTA, PENAPUBLIK.COM – Beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst karena dianggap merugikan nasabah.
Salah satunya adalah Soegiharto Santoso, pihak yang mewakili isterinya sebagai pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Pada Kamis (25/2/2021) resmi mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto, SH.
“Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, Namun karena isi perjanjian perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum kasasi ini sebagai pembelajaran. Terlebih sebelumnya saya sudah berkirim surat sampai dua kali untuk mempertanyakan isi perjanjian dan berharap ada perubahan salah satu pasal saja, tapi semua itu tidak dilakukan makanya saat ini kami ajukan kasasi,” tutur Soegiharto dalam keterangan pers-nya pada Kamis (25/2/2021).
Soegiharto yang juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan, pihaknya berharap agar pihak nasabah korban Kresna Life yang sudah menyetujui putusan sidang homologasi agar tetap memberi dukungan atas upaya hukum kasasi yang ditempuhnya.
“Iya, Jika kasasi ini diterima dan berhasil maka yang akan menikmatinya juga kan semua nasabah. Selain dari itu, jangan ada asumsi bahwa jika ada proses kasasi maka nantinya tidak akan ada pembayaran cicilan dana kepada nasabah. Karena cicilan pembayaran tetap harus berjalan,” terangnya.
Terkait peluang dikabulkannya gugatan kasasi, Soegiharto atau biasa disapa Hoky mengaku yakin bakal menang karena peluangnya besar.
“Keadilan dan kebenaran itu akan terungkap, Jadi kita jangan pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau sudah diputus homologasi nanti juga kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang kita upayakan menuju kebenaran dan menuju keadilan akan berhasil. Kalau ditanya keyakinan, saya sangat-sangat yakin sekali,” papar Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan di DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
Sementara itu, Otto, SH selaku Kuasa Hukum para nasabah mengatakan, Proses hukum yang diambil oleh para kliennya sudah sesuai alur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami melihat bahwa isi perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Kami juga melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri. Ini adalah proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya keputusannya berujung pailit, Maka itu juga berguna untuk semua nasabah.” pungkasnya. (FIK)