Penapublik 20220908195232.jpg
Read Time:1 Minute, 48 Second

BENGKULU, PENAPUBLIK.COM – Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) se-Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur berakhir dengan sukses pada Kamis (8/9/2022).

Sehari sebelumnya, Lismidianto, Bupati Kaur secara langsung membuka pelaksanaan kegiatan SKW yang diikuti 24 Reporter, Redaktur, dan Pimpinan Redaksi dari perwakilan 18 media lokal.

Menariknya, kegiatan pembukaan SKW ini turut pula dihadiri lengkap Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten (Forkopimda) Kaur serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati Lismidianto dalam sambutannya mengatakan, banyak sekali halangan dalam persiapan pelaksanaan SKW ini tapi pihaknya tetap hanya memberi support kepada penyelenggara untuk tetap maju melaksanakan kegiatan tersebut.

Saat Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan Digelar pada Kamis (8/9/2022).

“Saya apresiasi pelaksanaan pertama SKW se-Provinsi Bengkulu dipusatkan di Kabupaten Kaur,” ujar Lismidianto.

Bupati juga berharap wartawan yang kompeten bisa menjalankan profesinya, minimal melakukan konfirmasi jika melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

Hal senada dikatakan Hence Mandagi, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSPI) mengaku bangga dengan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Kaur dalam acara pembukaan SKW LSP Pers Indonesia.

“Kehadiran Kepala Daerah di acara SKW ini sebagai pertanda adanya pengakuan Pemda Kaur terhadap eksistensi BNSP dan LSP Pers Indonesia,” ucap Mandagi kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan SKW.

Mandagi juga berpesan kepada para peserta SKW untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang praktek jurnalistik agar kompetensi-nya bisa terus dikembangkan.

Sementara itu, Aprin Taskan Yanto, Ketua DPD Serikat Pers RI Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa para wartawan yang dinyatakan kompeten pada SKW tersebut diharapkan dapat menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

“Mesti diingat bahwa ketika melakukan tugas jurnalistik, seorang wartawan harus senantiasa menerapkan kode etik sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Soegiharto Santoso, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang sudah bersedia hadir dan membuka kegiatan SKW.

“Dukungan penuh Pemda Kaur kepada LSP Pers Indonesia dan BNSP untuk melaksanakan sertifikasi wartawan patut dicontohi oleh Pemda lainnya di Indonesia.” pungkas Hoky sapaan akrabnya, di Jakarta, Pada Kamis (8/9/2022).

Sekedar diketahui, Hadir sebagai asesor penguji kompetensi Vincent Suriadinata, wartawan muda jebolan S2 Master Hukum (MH) di Universitas Indonesia. (Fik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − thirteen =