Bojonggede, Penapublik.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus turun tangan perihal intimidasi yang di alami Siswi kelas 4 GNS (10), yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Bina Mujtama, Bambu kuning Bojong Gede.
Pasalnya awak media di halang-halangi saat melakukan klarifikasi dan konfirmasi perihal adanya Intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama.
“Untuk hari ini hasil kesepakatan antara Ombudsman Ibu Silvana dan Tim yang sedang menyelidiki dengan Management Yayasan sepakat untuk tidak menerima media karena sedang diselidiki oleh Ombudsman,” terang Security SDIT Bina Mijtama, pada Rabu (30/1).
Saat di konfirmasi via Telpon, Teguh Ombudmans Jakarta Raya mengatakan bahwa pihaknya akan menindak Kepala Sekolah yang melakukan intimidasi kepada Siswa apalagi awal persoalannya karena tidak membayar SPP.
“Jika sekolah sudah mendapatkan Dana BOS itu tidak lagi diperkenankan untuk memungut iuran SPP kepada siswa, baik Sekolah Negeri maupun Swasta, untuk Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut akan kami tindak sebagaimana mestinya,” kata Teguh.
Lanjutnya, Kepala Sekolah yang melakukan intimidasi kepada Siswa bisa di pidana karena itu melanggar Undang Undang Perlindungan Anak, oleh karena itu kami turunkan Tim untuk menindaklanjuti agar hal serupa tidak terjadi di sekolah lain.
Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin mengatakan bahwa pihaknya akan menindak jika Kepala Sekolah telah melakukan intimidasi kepada Siswa.
“Saya akan tindak jika Kepala Sekolah yang melakukan intimidasi kepada siswa, apalagi hanya persoalan menunggak SPP.” tegas Bupati.
Reporter : Nur’ain
Editor : Taufik Hidayat