BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Beredarnya proposal permohonan dana untuk santunan anak yatim piatu, dhuafa dan penyandang disabilitas yang di tandatangani Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor membuat sebuah aduan tertulis kepada Bupati Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Cibinong dan beberapa instansi lain seperti Satgas Saber Pungli dan Kepolisian Resor Bogor dilayangkan seorang aktivis Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Rully Ruhul Mujahid atau biasa disapa Rully, Salah seorang warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Dirinya melayangkan surat berisi aduan atas telah terjadinya peristiwa hukum karena Dinsos Kabupaten Bogor telah menyebarkan proposal untuk permohonan dana ke beberapa perusahaan melalui CSR-nya masing-masing.
Rully merasa aneh dengan apa yang dilakukan Dinsos Kabupaten Bogor, karena melakukan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada pihak swasta dan sama sekali tidak melampirkan izin PUB dalam proposalnya.
Beredar pula video berdurasi 08 menit 9 detik disalah satu Whatsapp Grup yang dishare secara langsung oleh Rully pada Jum’at petang (7/5/2021).
“Dimana satu Dinas bisa melakukan PUB ke swasta, kalaupun boleh, dalam proposal itu saja tidak melampirkan izin PUB,” jelasnya.
Ia semakin keheranan akan bagaimana secara aturan ini dibenarkan atau tidak.
“Kalaupun ada izinnya ini kan aneh, yang meminta izinnya Dinsos dan yang memberi izinnya pun Dinsos. Seharusnya yang mengeluarkan izin adalah Bupati Bogor. Tapi ya kalo aturannya boleh mau bagaimana lagi,” ucap Rully setengah bertanya.
Sebagai dasar hukum larangan aparat Pemerintah melakukan PUB, Rully menegaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam PP tersebut Pasal 122 jelas berbunyi, Kepala Daerah dan perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Selain itu Ia melakukan pengaduan berikut dengan bukti-bukti berupa beberapa foto dan salinan proposal, dan kini masih menunggu hasil dari aduannya.
“Tinggal tunggu hasilnya gimana, nanti ada tindak lanjut atau tidak. Kalau tidak ada tindak lanjut, kita samperin lagi dan pertanyakan hal tersebut, karena jika seperti ini terus, ketatanegaraan kita bisa rancu barang kali.” pungkasnya. (Fik/De)