20230126215721.jpg
Read Time:1 Minute, 55 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Sebanyak 16 orang gembel dan pengemis, pengamen serta anak jalanan yang berada di wilayah Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor ditertibkan. Kegiatan penertiban tersebut kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kemudian dilakukan pembinaan dan kembalikan ke pihak keluarga.

Menurut Buchori Muslim, Kasi Subkordinator Dinsos Kabupaten Bogor mengatakan, PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) tersebut merupakan penertiban terhadap pengemis, pengamen, dan gelandangan.

Pasalnya kata Buchori sudah banyak mengganggu ketertiban pengunjung wisata yang berada di kawasan Puncak Cisarua.

Bahkan di Kabupaten Bogor kata dia saat ini sudah dipandang kurang baik di mata pengunjung wisata dari luar daerah karena banyaknya pengamen, pengemis serta gelandangan.

“Maka dari itu kami sesuai intruksi Bupati tahun 2018 bebas dari PMKS merazia para gelandangan, pengamen dan pengemis di wilayah wisata-wisata terutama Cisarua puncak ini agar steril tidak mengganggu jalanan pengunjung,” terangnya pada Selasa (24/1/2023).

Masih kata Buchori, para gelandangan, pengamen dan pengemis tersebut akan dibawa sesuai SOP.

Bila ada keluarganya di sini, maka pihaknya, mengembalikan ke pihak keluarga agar mendidiknya, dan syarat membuat pernyataan dan di ambil kembali oleh pihak Desa tempat dimana mereka tinggal.

“Intinya mereka tidak melakukan kembali mengemis atau mengamen di wilayah ini, kalo ada warga luar Cianjur atau Sukabumi kami akan kembalikan ke daerah wilayahnya, bila ada yang perlu direhab kami akan bawa ketempat rehabilitasi,” ucapnya.

Penertiban razia besar-besaran di tahun 2023 ini akan terus berlanjut satu bulan dua kali. Kewenangan razia pengamen, pengemis ini akan didampingi Satpol PP.

Ditempat yang sama Yeni Rahmayani tim TRC (Tim Reaksi Cepat) wilayah Kecamatan Megamendung menuturkan bahwa razia gabungan dua Kecamatan ini menyisir para gelandangan dan pengamen yang ada di jalan.

Sebanyak 16 orang pengamen dan pengemis ini terjaring razia gabungan di tiga titik wilayah Cisarua dan Megamendung.

“Yang kedapatan razia ini kebanyakan pengamen jalan serta pengemis dan kami akan melakukan asesmen terlebih dahulu, mendata bila tidak ada domisili kami akan membawa ke dinas sosial Cianjur bilamana mereka warga sana,” tuturnya.

Berdasarkan aturan Pemerintah Kabupaten Bogor para pengamen, gelandangan, serta pengemis ini mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, para PMKS ini bukan sekali dua kali tertangkap.

“Bukan sekali dua kali saja bahkan terkadang orangnya itu-itu juga. Jadi yang sudah kami alami dirazia sebelumnya pengemis dan pengamen dikembalikan terhadap keluarganya akan tetapi keluarganya tidak tanggung jawab dan akhirnya kembali ke jalan.” tandasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + 18 =