Jelang Pembongkaran Ruko Pasar Cisarua Pedagang Tuntut Kepastian Hukum 1.jpg
Read Time:1 Minute, 48 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Jelang revitalisasi tahap dua Pasar Cisarua menurut informasi yang didapat, Sedianya akan dilaksanakan pada Bulan September mendatang. Namun disisi lain para pedagang mempertanyakan status ruko di blok C. Pasalnya, Dari 42 unit, 28 unit ruko yang dihuni pedagang dilokasi tersebut beberapa orang diantaranya mengaku telah memiliki hak atas bangunan tersebut berupa AJB.

Seperti yang diungkapkan Yayan Sopian (44), salah seorang pedagang mengaku bahwa Ia memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas salah satu ruko di Blok C tersebut. Dan saat ini dirinya serta pedagang lainnya yang menghuni ruko sementara waktu ditempatkan di penampungan yang lokasinya berdekatan dengan Kantor pengelola Pasar.

“Iya saya punya AJB yang dikeluarkan notaris pada tahun 1989 awal 90 silam antara PT Aksioma dengan pembeli pertama dan kita punya bukti kuat berupa kwitansi dan saya ingin memperjuangkan hak saya yaitu ruko di blok C. Pengelola Pasar dalam hal ini PD Pasar Tohaga harus menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum dilakukannya pembongkaran dalam waktu dekat ini,” ucap Yayan pedagang beras warga Desa Tugu Selatan kepada PenaPublik beberapa waktu lalu.

Yayan Sopian Dan Ko Ahuy Akan Berjuang Menuntut Haknya

Menurutnya, Hingga kini belum ada kepastian yang ditawarkan pihak Pasar kepada para pedagang yang sementara ini ditempatkan di kios penampungan yang berada di Blok E.

“Mau dibongkar ya silahkan saja kami tidak akan melawan malah kami kooperatif mengikuti aturan, Tetapi kami tetap akan meminta penjelasan secara mendetail dengan dasar AJB ini meskipun masih atas nama pembeli pertama belum dibalik nama oleh kita. Dan kami minta pihak pengelola Pasar seharusnya tidak tutup mata dengan persoalan ini,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ko Ahuy, Rekan sesama pedagang diruko blok C bahwa sebelumnya melalui Kepala Unit Pasar Cisarua pernah mengumpulkan salinan AJB yang dimiliki para pedagang guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Surat AJB tersebut masih atas nama pembeli pertama dengan PT Aksioma, pernah kita ditawari dua unit kios namun ditambahin lagi jadi tiga unit tapi tetap kita harus membayar tahun pertama 5.250.000,- perunit. Jadi beralihlah dari tadinya pemilik ruko menjadi pengontrak karena tahun kedua dan seterusnya pun dengan nominal 3 juta perunit pertahun kurang lebih 20 tahun selama Pasar masih berlaku dan kalo seperti itu jelas kami menolak.” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − two =