2025 08 21 21 09 44.jpg
Read Time:1 Minute, 45 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Secara resmi, Camat Cisarua Heri Risnandar melantik M. Arbik sebagai Penjabat Kepala Desa Cibeureum untuk satu tahun kedepan, pada Kamis pagi (21/8/2025).

Selain Camat dan Sekcam Cisarua, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibeureum dihadiri Sekdes beserta staf jajarannya, BPD, Babinsa, Babinmas, PKK Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen masyarakat termasuk Satpol PP serta Karang Taruna Desa.

Heri Risnandar, Camat Cisarua ditemui seusai kegiatan pelantikan mengatakan bahwa dengan pelantikan tersebut artinya memastikan penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan dan memastikan terkait waktu penyelenggaraan Pilkades serentaknya nanti.

Photo Bersama Seusai Pelantikan pada Kamis (21/8/2025).

“Sebagai upaya keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan harus ditunjuk penjabat yang baru, karena secara aturan Pak Dedi Mulyadi Penjabat yang terdahulu itu sudah habis jatah waktunya maka ditunjuk Pak Arbik yang tadi sudah kita lantik, ya itu mah normatif juga sih jadi lanjutkan saja program yang memang sudah ada,” tutur Heri Risnandar seusai kegiatan pada Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, Desa Cibeureum dijabat Dedi Mulyadi yang kemudian diserah terima-kan jabatannya kepada M. Arbik yang saat ini menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Cisarua.

“Jadi regulasi mengatur hanya dua tahun saja bagi seorang penjabat. Ketika masih kosong ya terpaksa kita isi dengan penjabat baru. Intinya saya nitip Pak Arbik di Desa Cibeureum ini agar bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh perangkat Desa dan lembaga serta elemen masyarakat,” pinta Heri.

Ditempat yang sama, M. Arbik, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibeureum mengucapkan terima kasih kepada segenap Pemerintahan dan lembaga yang ada di Cibeureum ini untuk kedepannya tetap melanjutkan semua program yang memang sudah diagendakan sebelumnya.

“Syukur alhamdulillah sesuai dengan pesan Pak Camat tadi ya kita semua yang ada disini bisa berkolaborasi dan menjaga sinergitas dengan semua lembaga yang ada. Dan saya akan berupaya meneruskan upaya yang telah dilakukan oleh Pak Dedi Mulyadi sebagai Penjabat sebelumnya. Dan diakui selama ini saya dengan Pak Dedi sering tugas atau kerja bareng juga di Kantor Kecamatan. Seperti diakui bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa itu tidak mempunyai kewajiban membuat RPJM Desa. Mudah-mudahan kita semua senantiasa sehat dan dapat bekerjasama dengan baik.” pungkasnya. (Fik/Redaksi).