
CISARUA, PENAPUBLIK.COM– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP kembali melakukan penataan di jalan masuk Pasar Cisarua Bogor Kecamatan Cisarua pada Kamis (24/7/2025).
Dimana beberapa hari sebelumnya Satpol PP bersama Sekretaris Kecamatan dan pengelola Pasar Cisarua menyebarkan surat himbauan serta edaran penertiban yang diterima para pedagang PKL.
Sebanyak 130 lapak PKL dan bangunan liar di sepanjang jalur masuk pasar Cisarua ditertibkan.
Menurut Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Pihaknya mengatakan sebanyak 130 lapak ditata yang selanjutnya penataan diserahkan pihak pengelola Pasar.
“Iya, Nantinya akan diturunkan alat berat untuk menata dan merapikan saluran air termasuk parkir, Jadi masyarakat lebih nyaman dalam berbelanja dan agar tidak semrawut,” terangnya saat ditemui dilokasi kegiatan penertiban pada Kamis (24/7/2025).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa penataan tidak hanya dilakukan diwilayah Cisarua saja melainkan di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kemarin kita membongkar 130 bangunan di Cileungsi, next di wilayah lain di Kabupaten Bogor dilakukan penataan demi kenyamanan fasilitas umum,” jelasnya.
Yusuf, salah satu pedagang yang kiosnya dibongkar mengaku pasrah dan belum tahu akan pindah kemana.
“Ya mau gimana lagi, pasrah saja,” singkatnya.
Hal senada diungkapkan Ujang, Salah seorang pedagang diarea Rumija mengaku membongkar lapaknya secara mandiri sejak Rabu kemarin (23/7).
“Emang ada surat penertiban minggu lalu dari Pol PP terpaksa kita bongkar sendiri meski bingung mau jualan lagi dimana.” tandasnya.
Diketahui, Sebuah plang himbauan atau Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bogor nomor 29 tahun 2011 tentang mendirikan bangunan apapun di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa ijin masih nampak terlihat terpampang disekitar lokasi kegiatan penertiban. (Wa/Redaksi)
Editor : Taufik