TAMANSARI, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menggelar rapat pembahasan pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2025, Pada Selasa (7/5/2024).
Menurut Doni, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tamansari mengatakan, Ada mekanisme yang berubah di tahun 2025, seperti yang berperan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa masing-masing.
“Tahun 2025 perencanaan akan di buka melalui SIPD dan pengajuannya itu terserah mereka berapa banyaknya yang di ajukan,” terang Doni kepada wartawan.
Lanjutnya kata Doni, Adapun anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 dari DKPP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.
“Untuk di tahun 2025 yang tadinya 15 juta sekarang ada perubahan pengajuannya mulai dari 20 juta sampai 35 juta,” jelasnya.
Sementara untuk pengajuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih kata Doni masih bersifat Atap Lantai Dinding (Aladin) dan rinciannya sebesar Rp 20 juta.
“17.500.000 untuk bangunan, 2 juta minimal untuk pekerja dan administrasi untuk Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp.500 ribu,” tuturnya.
Menurutnya, Dari usulan DKPP yang di ajukan se-Kabupaten Bogor yang di ACC sebanyak 275 Desa, Sementara jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 435.
“Berarti tidak semua Desa se-Kabupaten yang mendapat bantuan RTLH, kalaupun dapat cuma 1 per Desa itupun tergantung DKPP-nya. Kita mah cuma mengusulkan, yang jelas masing-masing Desa sudah mengusulkan 4 unit itupun kalau terealisasi.” tandasnya. (FIK/Redaksi).