Pilkada.png
Read Time:2 Minute, 58 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Melalui proses yang cukup panjang akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor merespons dan mengabulkan usulan tim pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 yakni Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman yang meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 09 di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilaksanakan, Lantaran tim pengusul paslon Bayu-Musya menduga adanya ketidaksinkronan tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) di TPS 09 Desa Tugu Selatan tersebut.

Menurut Risky Tosepu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor mengatakan dilaksanakannya PSU di Desa Tugu Selatan tersebut atas permintaan dari PPK Cisarua.

“Kami menerima surat usulan PSU dari PPK, dimana meminta agar mendapat surat rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan untuk dilakukan PSU pada TPS 09 Desa Tugu Selatan,” tuturnya kepada awak media di acara PSU yang digelar di Wisma Komunikasi dan Informatika, Jalan Raya Puncak KM 85, Desa Tugu Selatan, Cisarua – Bogor pada Selasa (3/12/2024).

Terkait dilaksanakannya PSU tersebut kata Risky karena ada beberapa kriteria dan unsur mengenai peristiwa penyelenggaraan Pemilukada yang terjadi beberapa hari lalu, khususnya di TPS 09 Desa Tugu Selatan.

“Karena adanya substantif kemarin itu, jadi harus di ulang,” kata Risky.

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar di TPS 9 Desa Tugu Selatan Cisarua pada Selasa (3/12/2024).

Ditempat yang sama, Adi Saputro, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor mengaku jika pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS 09 Desa Tugu Selatan.

“Sejauh ini belum ada terkonfirmasi ya, sebab kalau memang ada, pasti sudah terkonfirmasi ke kami,” ungkap Adi.

Menurutnya, Jika memang ada oknum yang melakukan unsur pidana pelanggaran terhadap penyelenggaran Pemilu, Maka kewenangan penanganan pidananya bukan berada di pihak KPU.

“Kami sifatnya hanya melakukan konfirmasi, soal penindakannya itu ada di ranah Bawaslu dan Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Yulih Prawira, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua mengungkapkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya membantu PPS guna melaksanakan PSU di TPS 09 Desa Tugu Selatan.

“Jadi disini kami hanya membantu saja, karena ini bisa dibilang hajatnya PPS. Tapi alhamdulillah, antusias warga yang datang untuk mencoblos ulang cukup tinggi. Kami berharap, semoga apa yang terjadi kemarin tidak terulang lagi di Cisarua khususnya di Desa Tugu Selatan,” harap Yulih.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan bahwa pada penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bogor, khususnya di TPS 09, Desa Tugu Selatan telah terjadi dugaan kecurangan dalam perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Kecurangan tersebut diketahui saat proses penghitungan suara, dimana salah satu tim pendukung paslon nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, tidak terima karena hak suara yang telah digunakannya saat penghitungan tidak ada.

Padahal, mereka telah memberikan dan menggunakan hak suaranya untuk paslon Bayu-Musya yang didukungnya.

Namun, Dari hasil penghitungan suara di TPS 09 itu, semua mengarah ke paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade). Sementara, untuk paslon nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, satu suara pun tidak ada.

Terkait hal tersebut, melalui surat resmi, akhirnya tim pendukung Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman melaporkan peristiwa ini ke pihak KPU Kabupaten Bogor dan meminta agar di TPS 09 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Setelah melalui proses dan kajian terhadap laporan tim Bayu-Musya, akhirnya KPU Kabupaten Bogor mengabulkannya sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 4234 Tahun 2024 Tentang PSU pada TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =