2024 06 22 09 30 54.png.jpg
Read Time:1 Minute, 59 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Sebanyak 450 orang personel gabungan bakal di turunkan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Sesuai informasi yang berkembang, Agenda penertiban PKL Jalur Puncak akan dilakukan pada Senin mendatang (24 Juni 2024).

Selain menurunkan personel dari Satpol Pamong Praja Kabupaten Bogor, dalam penertiban PKL tersebut akan meminta bantuan dari unsur TNI dan Polri serta menurunkan sebanyak tiga (3) alat berat atau beko.

Menurut Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid-Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ia mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban di kawasan Puncak dari mulai Gantole hingga perempatan Taman Safari Cibeureum.

Spanduk Pemberitahuan dan Himbauan Pemkab Bogor yang Terpampang Dikawasan Wisata Puncak.

“Untuk Pol PP Kabupaten Bogor, kita siapkan kurang lebih 300 orang personel. Selain itu juga akan diperbantukan dari unsur TNI dan Polri. Jadi kurang lebih ada 450 personel yang akan diturunkan,” terang Rhama kepada Wartawan, Pada Jum’at (21/06/24).

Para PKL yang berjualan di kawasan wisata Puncak kata Rhama, Selain tidak memiliki legalitas yang jelas juga mengisi badan jalan (fasilitas umum).

“Jadi pembongkaran akan dilakukan di samping kanan dan kiri sepanjang jalan Raya Puncak dari Puncak hingga Taman Safari Cibeureum,” tukasnya.

Masih kata Rhama, Satpol PP Kabupaten juga sebelumnya sudah melayangkan surat imbauan dihari kerja beberapa waktu lalu untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri mulai dari Puncak hingga ke Taman Safari Cibeureum.

“Yang pasti kita akan tertibkan para PKL di kawasan wisata Puncak yang melanggar aturan, pada Senin mendatang atau tepatnya tanggal 24 Juni 2024,” tegasnya.

Berdasarkan pendataan Pemkab Bogor, ada sebanyak 503 PKL yang akan ditertibkan. Namun untuk penertiban tahap pertama ini, petugas akan menyasar terlebih dahulu ke sebanyak 287 PKL yang sedianya akan mengisi kios di Rest Area Gunung Mas, Puncak.

“Untuk PKL sisanya, kami menunggu pelimpahan dari DPKPP Bogor. Nanti para PKL akan direlokasi untuk mengisi rest area Gunung Mas,” kata Rhama.

Sebelumnya, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa penertiban terhadap PKL bagi yang menempati ruang-ruang yang dilarang dalam tata ruang termasuk juga bangunan tak berizin.

“Tapi kita sifatnya penertiban, bagaimana teman-teman dan saudara-saudara kita para pedagang yang ada di kawasan itu yang dilarang. Karena ternyata latar belakang didirikan rest area itu adalah juga permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan. Maka, ayo sama-sama kita isi dan manfaatkan dengan semestinya.” tandas Pj. Bupati Bogor beberapa waktu lalu.

(Fik/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 12 =