Rencana Mogok Kerja Bukan Yang Diinginkan Kaum Buruh Ketua Dpc Fkui K Sbsi Kabupaten Bogor Tetap Bekerja Normal.jpg
Read Time:1 Minute, 19 Second

BOGOR, PENAPUBLIK – Belum lama ini Presiden KSPI Said Iqbal menyuarakan aksi mogok kerja yang bakal digelar pada 6-8 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya merespon keputusan Pemerintah yang menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. KSPI menilai aksi mogok Nasional merupakan suatu bentuk kekecewaan kaum buruh kepada Pemerintah terkait upah minimum yang hanya naik 1,09 persen.

Sebagaimana diketahui, bahwa kenaikan upah minimum tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi isu mogok kerja tersebut, Armansyah Lubis, Ketua DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI K-SBSI), Ia menyampaikan bentuk sikap penolakannya bahkan pihaknya tidak sepakat dengan rencana aksi mogok kerja tersebut.

Dirinya menilai rencana mogok kerja tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para buruh.

“Ya, Kami tidak sepakat dengan rencana aksi mogok kerja tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diinginkan oleh kaum buruh,” tegas Armansyah pada Kamis (2/12/2021).

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa penetapan UMK oleh Pemerintah tentunya sudah memperhitungkan kondisi perusahaan selama pandemi covid-19, karena tidak semua perusahaan mendapat keuntungan, bahkan diantaranya banyak juga yang merugi misalnya sektor Pariwisata.

“Sebagian perusahaan selama pandemi dalam kondisi sulit terutama sektor Garmen dan Pariwisata, Kalaupun ada perusahaan besar yang tetap untung bisa dilakukan perundingan antara serikat buruh dengan manajemen misalnya dengan menetapkan struktur skala upah, tidak dengan mogok kerja,” jelas Armansyah.

Pihaknya mengajak seluruh kaum buruh khususnya yang tergabung dalam FKUI KSBSI, Agar tetap melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya.

“FKUI KSBSI Kabupaten Bogor tetap bekerja normal pada tanggal 6-8 Desember tersebut.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + twelve =