2024 11 06 19 13 57.png
Read Time:1 Minute, 25 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Warung Patra (Warpat) dan sekitarnya kembali menjadi target pembongkaran Satpol-PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut seperti dikatakan Yogi Tri Tugastyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Ada beberapa bangunan pasca penertiban kembali berdiri dan salah satunya adalah Warung Patra (Warpat).

“Dalam hitungan 7 kali 24 jam semuanya akan kami tertibkan kembali, Ya sekitar hari Jumat depan,” terang Yogi Tri Tugastyo kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).

Menurutnya, Penertiban nanti Satpol-PP tidak lagi mengacu pada aturan serta tahapan-tahapan yang sebelumnya dilakukan.

“Iya karena bangunan yang sekarang berdiri lagi setelah di bongkar, jadi nanti langsung kita eksekusi tanpa melalui teguran satu hingga tiga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol-PP Kabupaten dibantu Garnisun menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor dari mulai Warpat hingga Rest Area Gunung Mas.

Saat Operasi Gabungan Tipiring Digelar Pol PP Kabupaten Bogor pada Senin (4/11/2024).

Masih kata Yogi, Ada sejumlah pedagang yang terkena penertiban.

“Yang kita tertibkan hari ini langsung kita kenakan tipiring dan disidangkan di Mako Pol-PP nanti,” kata Yogi.

Ia juga meminta, PT. SSBP dan PTPN Regional 1 untuk mengamankan asetnya masing-masing agar tidak lagi ditempati mereka para Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Soal pengamanan aset kami serahkan kepada perusahaan perkebunan,” paparnya.

Hal senada, Rama Khodara, Kabid Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Bogor, menyebut bahwa bangunan yang berdiri dilahan eks pembongkaran akan ditertibkan kembali tanpa tahapan-tahapan yang semestinya.

“Iya Jum’at depan akan kita eksekusi,” tegasnya.

Ia berharap, pada penertiban nanti akan memberikan efek jera bagi para PKL.

“Kawasan Puncak harus steril dari para Pedagang Kaki Lima. Kita sudah sediakan kios di Rest Area Gunung Mas, jadi tolong diisi, dan penuhin.” tandasnya. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =