Naringgul.png
Read Time:1 Minute, 56 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Warga Kampung Naringgul Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berkumpul untuk berdiskusi bersama Karukunan Wargi Puncak (KWP).

Diskusi tersebut bertujuan membahas aksi yang akan sedianya dilakukan oleh LSM IKKPAS (Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya) dan AMPB (Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor) pada Kamis esok (25 Juli 2024).

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tuntutan relokasi Kampung Naringgul Puncak.

Menurut Dede Rahmat, Sekretaris Karukunan Wargi Puncak (KWP) mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) dalam surat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten dan PTPN 1 Gunung Mas salah satunya berisi tuntutan agar warga Kampung Naringgul di relokasi ke perumahan dengan konsep KPR.

Warga Kampung Naringgul yang didampingi oleh KWP kata Dede dengan tegas menyatakan bahwa rekan dari IKKPAS dan AMPB belum pernah melakukan komunikasi, baik dengan warga Kampung Naringgul itu sendiri maupun dengan KWP.

“Tidak ada cerita relokasi karena Kampung Naringgul itu adalah warisan leluhur bukan produk ORLA ataupun ORBA. Kampung Naringgul sudah ada sebelum merah putih itu ada dan lahirnya NKRI, itu fakta. Dan tidak ada pihak manapun bisa menghilangkan sebuah Kampung apalagi untuk kepentingan kapitalis. Oleh karena itu, Warga sangat menolak keras rencana relokasi dan menyatakan bahwa Kampung tersebut harus dijaga sebagai warisan budaya,” papar Dede Rahmat pada Rabu siang (24/7/2024).

Bahkan kata Dede, Pihaknya bersama warga Kampung Naringgul telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menjadikan Kampung tersebut sebagai Kampung Budaya.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah tampilan luar rumah dengan bilik dan ornamen bambu. Keraton Sumedang Larang juga telah menetapkan Kampung Naringgul sebagai kampung budaya. Oleh karena itu, tuntutan relokasi yang diajukan oleh IKKPAS dan AMPB dianggap tidak mewakili aspirasi warga Kampung Naringgul,” jelasnya.

Hal senada menurut Maulana Mansyur atau biasa disapa Baunk, Ia mempertanyakan kenapa relokasi Kampung Naringgul disebut-sebut kedalam salah satu tuntutan yang dilayangkan IKKPAS dan AMPB kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Harusnya mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami di KWP dan warga Kampung Naringgul sebelum surat itu dicetak dan disebarkan. Ini kan aneh,” ungkapnya setengah bertanya.

Terkait hal tersebut juga pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasi Pol PP Kecamatan Cisarua bahwa point kedua dalam tuntutan yang dilayangkan IKKPAS agar tidak menyebut nama Kampung Naringgul.

“Intinya kita akan cari informasi agar IKKPAS dan AMPB jangan bawa-bawa Kampung Naringgul.” pungkasnya. (FIK/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − thirteen =